Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi (JatengNOW/dok)
SOLO, JATEENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (30/6/2026). Pemusnahan dilakukan di kantor Kejari Surakarta sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengatakan mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
“Pemusnahan hari ini merupakan periode triwulan kedua. Total ada 85 perkara, dan yang paling mendominasi adalah perkara narkotika dan zat adiktif sebanyak 66 perkara,” ujar Supriyanto kepada wartawan.
Selain perkara narkotika, Kejari Surakarta juga memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta enam perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu menjadi yang paling menonjol dengan jumlah mencapai sekitar 103,79 gram. Selain itu, terdapat empat butir pil ekstasi, enam tube urine, 13 timbangan digital, 26 alat hisap (bong), tiga handphone, enam potong baju, enam celana, 11 tas, 16 lakban, 13 korek api, 11 kunci kontak, dua senjata tajam, dua kartu domino, 46 kartu ATM, dua buku, dua unit airsoft gun, hingga 474 lembar uang palsu.
Supriyanto menegaskan dominasi perkara narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah Surakarta masih menjadi ancaman serius.
“Artinya untuk Surakarta, perkara masih banyak didominasi penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi perhatian serius kita semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, narkoba merupakan musuh bersama, khususnya bagi generasi muda. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memutus mata rantai peredarannya.
“Kita harus bersama-sama mengantisipasi merebaknya peredaran narkoba ini, dari hulu sampai hilir. Kalau jaringan utamanya bisa diungkap, tentu akan lebih baik untuk mengurangi peredaran gelap narkoba,” lanjutnya.
Selain membahas pemusnahan barang bukti, Kajari Surakarta juga menyinggung adanya pemetaan data terhadap seluruh SPBU di wilayah Surakarta sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya sebatas mengumpulkan data dan tidak melakukan tindakan pro-justitia.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. (jn02)
