Terungkap! Pelaku Curi Emas Viral di Solo Ternyata Residivis Kambuhan, Sudah 11 Kali Masuk Bui
Terungkap! Pelaku Curi Emas Viral di Solo Ternyata Residivis Kambuhan, Sudah 11 Kali Masuk Bui (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap seorang residivis berinisial UD (42), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang kembali beraksi melakukan pencurian perhiasan emas dan penjambretan di dua lokasi berbeda.
Tersangka diketahui bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Polisi mengungkap, UD telah 11 kali keluar masuk penjara sebelum kembali berulah.
Wakapolresta Surakarta, Sigit, mengatakan aksi pertama dilakukan tersangka di sebuah toko emas di kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.43 WIB.
Dalam aksinya, UD berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui karyawan toko.
“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, mencoba beberapa cincin emas, meminta lagi, mencoba lagi, lalu memanfaatkan kelengahan karyawan untuk merebut dua cincin emas sebelum kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Sigit saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Polisi menyebut tersangka sudah lebih dulu mengamati situasi sekitar sebelum menjalankan aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit handphone, serta KTP milik tersangka. Sementara dua cincin emas hasil curian diketahui telah dijual.
Tak berhenti di situ, UD kembali beraksi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Manahan, Solo.
Kali ini, ia melakukan penjambretan terhadap seorang korban berinisial MC yang tengah duduk santai usai makan di depan sebuah tempat kuliner. Tas korban yang berisi komputer tablet berhasil dibawa kabur, dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
UD ditangkap pada Minggu (28/6/2026) malam di kawasan Pasar Kliwon, Solo.
“Tim Satreskrim terus melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Solo,” jelas Sigit.
Menurut hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi kriminal kembali didorong faktor ekonomi.
Untuk kasus penjambretan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tablet milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jn02)
