Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Alamat Web di Boyolali dan Sukoharjo, Dua Pengedar Ditangkap

0
image

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Alamat Web di Boyolali dan Sukoharjo, Dua Pengedar Ditangkap (JatngNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar berhasil diamankan beserta lima paket sabu seberat bruto 12,07 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keduanya ditangkap pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Ngemplak, Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Saat dilakukan penangkapan, YAP mengaku tengah mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Dari hasil interogasi awal, petugas juga memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan narkotika yang dikenal dengan istilah alamat web.

Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko. Penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka kembali membuahkan hasil berupa dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan terus dilakukan dengan menelusuri titik penyimpanan lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Dalam pemeriksaan, YAP mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah lokasi sesuai instruksi.

“Atas pekerjaannya tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengaku telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Yos Guntur.

Sementara itu, tersangka KUS mengaku diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis di tempat kos tersangka.

Menurut Yos Guntur, jaringan narkotika kini semakin sering menggunakan sistem tempel atau alamat web guna menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun pola tersebut berhasil kami ungkap dan akan terus kami kembangkan hingga bandar utamanya tertangkap,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” kata Artanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku utama berinisial P yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *