Polda Jateng Seleksi Ketat 410 Personel Jelang Latihan Penggunaan Senjata Api

0
image

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah memperketat proses seleksi bagi personel yang akan mengikuti Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api. Sebanyak 410 personel operasional dipersiapkan mengikuti latihan yang dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Juli 2026, dengan syarat wajib memenuhi standar legalitas, integritas, kesehatan, psikologi, hingga kompetensi penggunaan senjata api.

Persiapan kegiatan diawali melalui rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026). Rapat tersebut melibatkan berbagai fungsi, di antaranya SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, hingga Satbrimob Polda Jateng guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penggunaan kekuatan tahap enam berupa kendali senjata api memiliki konsekuensi besar sehingga hanya personel yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperbolehkan mengikuti latihan maupun membawa senjata api dinas.

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” ujarnya.

Artanto menjelaskan legalitas kepemilikan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya sebatas kemampuan menembak, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap aturan hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, legal, dan akuntabel.

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Hasil evaluasi internal menunjukkan masih terdapat sejumlah personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas kepemilikan senjata api. Kondisi tersebut menjadi dasar Polda Jateng untuk memperkuat pembinaan melalui latihan dan uji kemampuan secara rutin.

Dalam proses penerbitan izin penggunaan senjata api, setiap personel diwajibkan melewati serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai fungsi di lingkungan Polri. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, penelitian personel, pengawasan internal, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian dari rekan kerja, hingga uji kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkap Artanto.

Ia menambahkan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi dapat berjalan terpadu, termasuk penyusunan petunjuk teknis oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Rencananya, latihan tersebut akan diikuti 410 personel, terdiri dari 60 personel satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan. Seluruh peserta merupakan hasil penataan dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek administrasi, integritas, serta kompetensi.

Melalui kegiatan ini, Polda Jateng berharap setiap personel pengguna senjata api memiliki kemampuan, legalitas, dan tanggung jawab yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *