Dua Tambang Ilegal di Jepara Dipaksa Berhenti, Tim Gabungan Temukan Aktivitas Tanpa Izin

0
image

Dua Tambang Ilegal di Jepara Dipaksa Berhenti, Tim Gabungan Temukan Aktivitas Tanpa Izin (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara meminta dua lokasi penambangan di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, menghentikan sementara aktivitasnya setelah diketahui belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Permintaan penghentian sementara tersebut disampaikan usai tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (7/7/2026). Pengawasan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, serta Pemerintah Desa Pancur.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi pertama yang diperiksa berada di Dukuh Bomo dan diketahui masih beroperasi saat tim datang.

Di lokasi tersebut, tim menemukan enam unit ekskavator yang digunakan untuk mengambil material berupa tanah urug dan batuan andesit.

“Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujar Nafe’.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar satu hektare lahan telah mengalami penggalian. Tim juga menemukan dua sumber mata air yang terbuka akibat aktivitas penambangan dan masih terus mengeluarkan air dari bekas galian.

Menurut Nafe’, karena pelaku usaha belum menempuh proses perizinan, seluruh aktivitas penambangan diminta dihentikan hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Selain persoalan izin, tim juga menemukan kendaraan pengangkut material masih membawa muatan melebihi batas ketentuan.

“Kendaraan pengangkut material masih kedapatan membawa muatan berlebih. Selain itu, pelaku usaha diminta melaporkan pembukuan harian atas material yang telah diambil,” jelasnya.

Sementara itu, pada lokasi kedua di Dukuh Sukorejo, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat inspeksi berlangsung. Namun berdasarkan keterangan warga, kegiatan penambangan telah berlangsung sekitar satu bulan dengan luas lahan yang telah digarap diperkirakan mencapai 300 meter persegi.

Tim memastikan lokasi tersebut juga belum memiliki izin operasional. Pelaku usaha diminta menghentikan seluruh kegiatan serta melaporkan volume material yang telah diambil kepada BPKAD.

“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tegas Nafe’.

Dari hasil peninjauan, akses menuju lokasi kedua diketahui melewati jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan dokumen tata ruang, area yang digunakan untuk penambangan tersebut berada di kawasan dengan peruntukan perkebunan.

Inspeksi di Desa Pancur merupakan bagian dari pengawasan rutin aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi tambang di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dan Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *