Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Terlarang Disita

0
IMG-20260710-WA0090

JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Sepanjang periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 20 kasus dengan total 23 tersangka yang diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Kompol Faris Budiman mengatakan, 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara.

“Selama periode Januari hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 20 TKP dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan residivis,” ujar Kompol Faris.

Adapun sebaran kasus meliputi Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing empat TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah cukup besar.

“Barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” jelasnya.

Menurut Faris, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang dimiliki, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *