PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Tak Boleh Direndahkan

0
WhatsApp Image 2026-07-19 at 17.41.35

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto. (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurut Munir, PWI Pusat menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media karena dinilai berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Munir menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

PWI juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Akhmad Munir. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *