Pemkab Jepara Minta Tambang Tak Berizin Segera Urus Izin, Bandel Bakal Diproses Hukum

0
image

Pemkab Jepara Minta Tambang Tak Berizin Segera Urus Izin, Bandel Bakal Diproses Hukum (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meminta seluruh pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus legalitas usahanya dan menghentikan sementara aktivitas penambangan selama proses perizinan berlangsung.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pemkab menegaskan pelaku usaha yang mengabaikan pembinaan dan tetap beroperasi tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, Aris Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Pendampingan tersebut meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin pertambangan.

“Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” ujar Aris saat pembinaan pelaku usaha tambang di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, Rabu (22/7/2026).

Menurut Aris, kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan serta dampaknya terhadap kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah.

Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh para pelaku usaha.

Ia menegaskan, pembinaan menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penegakan hukum. Pelaku usaha yang kooperatif akan terus didampingi hingga seluruh proses perizinan selesai.

Pemkab Jepara juga menyiapkan solusi bagi pemilik alat berat yang belum memiliki lokasi tambang berizin. Mereka akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi sehingga tetap dapat menjalankan usahanya secara legal.

“Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai tahapan perizinan usaha pertambangan, mulai dari kesesuaian tata ruang, proses penerbitan izin, kewajiban pembayaran Pajak MBLB, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar peraturan perundang-undangan.

Pemkab Jepara berharap melalui langkah pembinaan ini seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya dapat berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *