670 Buruh PT SamWon Busana Jepara Terancam PHK, Pemerintah Pastikan Pesangon Dibayar
670 Buruh PT SamWon Busana Jepara Terancam PHK, Pemerintah Pastikan Pesangon Dibayar (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah memastikan hak-hak pekerja PT SamWon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara tetap harus dipenuhi meski perusahaan berencana menghentikan operasionalnya pada 2026.
Sedikitnya 670 pekerja terdampak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menegaskan pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya menjadi prioritas yang harus dipenuhi perusahaan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pemerintah akan mengawal proses penyelesaian hak para pekerja agar seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengusaha sudah berjanji tidak akan lari sampai Oktober 2026. Pengusaha punya waktu dua bulan untuk memenuhi hak pekerja,” kata Said Iqbal, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menjaga keberlangsungan industri garmen nasional melalui berbagai kebijakan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan tetap berkewajiban memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta berbagai hak normatif lainnya.
“Oleh karena itu, hak penghargaan masa kerja, hak uang penggantian, dan hak-hak lainnya harus dipenuhi sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” tegasnya.
Selain mengawal penyelesaian hak pekerja, pemerintah juga berupaya meningkatkan daya beli masyarakat sebagai salah satu langkah mendorong pemulihan industri garmen nasional agar kembali tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja.
Data pemerintah menunjukkan, selain PT SamWon Busana Indonesia di Jepara, PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang juga berencana menghentikan operasionalnya pada 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh hak sekitar 670 pekerja PT SamWon Busana Indonesia dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga para pekerja tetap memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya. (jn02)
