Pemkab Rembang Sosialisasikan Hibah APBD 2026 Senilai Rp12,8 Miliar, Penerima Diminta Gunakan Dana Secara Akuntabel
Ilustrasi | Bantuan Uang Ruipah (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar Sosialisasi Calon Penerima Hibah APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima hibah mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak 211 calon penerima hibah mengikuti kegiatan tersebut. Pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Rembang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12.886.500.000 untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengatakan sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum proses pencairan dana dilakukan. Melalui kegiatan ini, para penerima diharapkan memahami seluruh prosedur sehingga mampu melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai aturan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, total peserta yang mengikuti sosialisasi mencapai 211 calon penerima hibah dengan nilai anggaran sebesar Rp12.886.500.000.
“Peserta kegiatan ini berjumlah 211 calon penerima hibah Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi anggaran hibah sebesar Rp12.886.500.000,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Pemkab Rembang menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Rembang, Inspektorat Kabupaten Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng.
Materi yang disampaikan meliputi ketentuan pemberian hibah, pengawasan penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga mekanisme penyaluran dana melalui perbankan.
“Bank Jateng nantinya akan menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah melalui perbankan serta layanan yang diberikan kepada para penerima hibah,” tambah Maruli.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan bahwa seluruh dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, setiap penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan. Penggunaan anggaran di luar peruntukan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan,” tegas Teguh.
Selain itu, ia meminta seluruh penerima hibah segera merealisasikan kegiatan setelah dana dicairkan dan tidak menunda pelaksanaannya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga harus segera disampaikan sesuai ketentuan karena akan menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Teguh, program hibah merupakan bentuk dukungan Pemkab Rembang terhadap kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Rembang berharap seluruh calon penerima hibah memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pencairan, pemanfaatan, hingga pelaporan dana hibah sehingga pelaksanaan program Hibah APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tertib, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. (jn02)
