Kebakaran Lahan Perhutani Banyumas Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Kebakaran Lahan Perhutani Banyumas Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Tak Bakar Lahan (JatengNOW/Dok)
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ajibarang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis (30/7/2026).
Penanganan kebakaran dipimpin langsung Kapolsek Ajibarang Iptu Haryanto bersama Danramil 13 Ajibarang Kapten Inf Sukur, melibatkan personel Bhabinkamtibmas, unsur pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan dan pemadaman api guna mencegah kobaran meluas ke kawasan hutan di sekitarnya.
Berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.02 WIB sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan potensi kerusakan yang lebih besar berhasil dicegah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui Kapolsek Ajibarang Iptu Haryanto mengatakan, kolaborasi antara Polri, TNI, Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Selain melakukan pemadaman, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api guna mencegah meluasnya kebakaran,” ujar Iptu Haryanto.
Ia menambahkan, upaya pencegahan menjadi langkah yang tidak kalah penting, terutama pada musim kemarau ketika risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat.
Selama proses pemadaman berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Kehadiran aparat gabungan di lokasi juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sigap dalam menangani kebakaran sekaligus menjaga keselamatan lingkungan.
Polsek Ajibarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. (jn02)
