Kondektur Bus Antarprovinsi Bawa Sabu Diciduk di Tol Banyumanik, Polda Jateng Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba

0
image

Kondektur Bus Antarprovinsi Bawa Sabu Diciduk di Tol Banyumanik, Polda Jateng Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba (JatengOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Seorang kondektur bus antarprovinsi berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap saat membawa sabu yang disembunyikan di dalam botol permen.

Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika menggunakan transportasi umum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng dan petugas Jasa Marga.

“Berbekal informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bertugas di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik,” ujar Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).

Setelah bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diketahui bekerja sebagai kondektur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint yang berada di tas ransel hitam milik pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Yos Guntur, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram itu diterima pelaku di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga pelaku utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaringan narkotika kini terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi.

Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *