September 17, 2026

Satpol PP Amankan Kayu, Umpak dan Genteng di Sriwedari, Ahli Waris Ajukan Keberatan

0
image

Satpol PP Amankan Kayu, Umpak dan Genteng di Sriwedari, Ahli Waris Ajukan Keberatan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mengamankan sejumlah material yang berada di kawasan Sriwedari, Kamis (17/9/2026) siang.

Material tersebut terdiri dari kayu, umpak, dan genteng. Pengamanan dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebelumnya melayangkan pemberitahuan kepada R.M. Joko Pikukuh Gunadi untuk mengambil material dari lahan yang disebut Pemkot sebagai aset pemerintah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Maretha Dinar Cahyono mengatakan surat pemberitahuan telah diterima pihak yang bersangkutan pada 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam surat tersebut, pihak yang menempatkan material diminta mengambilnya dalam waktu 2×24 jam sejak surat diterima.

“Jadi kegiatan hari ini adalah kita menindaklanjuti surat pemberitahuan kita kepada Saudara R.M. Joko Pikukuh Gunadi terkait pada waktu itu beliau juga meletakkan material di lahan Taman Sriwedari,” kata Maretha saat ditemui di kawasan Sriwedari, Rabu (17/9/2026).

Ia menjelaskan, material yang berada di lokasi berupa kayu, umpak dan genteng. Jumlah material tersebut masih dalam proses pendataan.

“Materialnya dari kayu, umpak, dan juga genteng. Nah, jumlahnya baru didata,” ujarnya.

Maretha mengatakan hingga batas waktu yang diberikan, belum ada respons dari pihak yang diminta mengambil material tersebut.

“Sudah, sudah diterima tanggal 14 September kemarin pukul 13.00,” katanya ketika ditanya mengenai pemberitahuan tersebut.

Saat ditanya mengenai respons pihak yang bersangkutan, Maretha menjawab, “Belum ada respon.”

Material Dibawa ke Kantor Satpol PP

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono HKS (Kiri) bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Maretha Dinar Cahyono (JatengNOW/Kevin Rama)

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono HKS mengatakan pihaknya sebelumnya berharap pihak yang menempatkan material memiliki itikad untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.

Namun, karena batas waktu pemberitahuan telah terlewati dan komunikasi lanjutan juga tidak menghasilkan pengambilan material secara mandiri, Satpol PP memilih mengamankannya.

“Jadi, diambil kembali, kemudian dibawa kembali ke tempatnya sendiri. Tetapi karena sudah melewati waktu dan itu pun masih di dikontak lagi, dikomunikasikan lagi hari ini untuk bisa mengambil sendiri tidak ada itikad baik, maka barangnya akan kami amankan. Jadi bahasanya ‘diamankan’,” jelas Didik.

Material tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surakarta.

Didik menegaskan proses pengamanan akan disertai pendataan terhadap barang yang dipindahkan. Pendataan mencakup jenis dan jumlah material, termasuk kondisi barang.

“Kami amankan di kantor kami, Satpol PP, ya. Kemudian manakala… dan barang ini sudah kita cacahkan ya, kayu berapa, umpak berapa, kemudian gentengnya nanti berapa, yang rusak berapa. Dengan ada apa… surat pengamanan barang, ada berita acaranya, kemudian nanti kita taruh di kantor Satpol PP, pemiliknya sewaktu-waktu mau mengambil, dipersilakan,” ungkapnya.

Didik mengatakan tidak ada batas waktu khusus bagi pemilik untuk mengambil kembali material tersebut.

“Tidak, dipersilakan. Nggih, monggo,” katanya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Keberatan

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Wedyodiningrat, Takdir Lela S.Sy, M.H., menyampaikan keberatan terhadap tindakan tersebut.

Menurut Takdir, pihak ahli waris berpandangan bahwa sengketa tanah Sriwedari merupakan perkara antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris Wedyodiningrat, bukan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Sehingga Dispar Kota Surakarta bukan orang yang memiliki legal standing dan/atau memiliki kapasitas untuk menyuruh ahli waris pindah dari lokasi tersebut. Karena kita perkaranya bukan lawan Dispar,” kata Takdir saat dihubungi awak media Kamis (17/9/2026).

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tanah Sriwedari.

Takdir menyatakan perkara yang disebutnya sebagai objek 295 telah berkekuatan hukum tetap dan menurut pihak ahli waris dimenangkan oleh ahli waris KRMT Wedyodiningrat.

Ia juga mempersoalkan keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 26, 40, 41 dan 46 yang disebut diterbitkan setelah putusan perkara tersebut.

“Yang ketiga, bahwa dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai oleh Pemkot Surakarta Nomor 41, 40, 46, dan 26 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta adalah setelah putusan pengadilan sudah inkrah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Takdir berpandangan sertifikat tersebut tidak termasuk dalam objek perkara yang menurutnya telah diputus sebelumnya. Ia juga menyatakan pihak ahli waris telah menyampaikan keberatan atas pemberitahuan yang diterima.

Terkait tindakan Satpol PP mengamankan material, Takdir menilai langkah tersebut sebagai obstruction of justice. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum ahli waris terhadap tindakan yang dilakukan di lokasi.

“Ya, obstruction of justice. Itu kan,” kata Takdir.

Ia beralasan pelaksanaan putusan pengadilan, menurut pandangannya, merupakan kewenangan pengadilan, bukan Satpol PP.

“Saya rasa saya kembali kepada… hak eksekutorial daripada putusan itu adalah kewenangan pengadilan. Bukan kewenangan Satpol PP,” ujarnya.

Takdir juga menyebut pihaknya telah memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan yang diterima melalui komunikasi WhatsApp.

“Ya, sudah dilayangkan dan sudah saya… dan sudah saya berikan balasan seperti yang saya sampaikan ke jenengan tadi. Saya berikan opini dan sudah saya balas melalui koordinator ahli waris,” katanya.

Hingga pengamanan dilakukan, Pemkot Surakarta melalui Satpol PP menyatakan material telah diamankan dan didata. Pihak yang berkepentingan tetap dipersilakan mengambil material tersebut dari kantor Satpol PP sesuai mekanisme pengamanan barang yang dilakukan petugas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *