Putusan Kasus SKW Sukoharjo Tuai Sorotan, Kuasa Hukum: Semua Unsur Terpenuhi tapi Terdakwa Dilepaskan

0
image

kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, S.H., M.H. (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) menuai keberatan dari pihak pelapor.

Dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026), majelis hakim yang diketuai Yuliana Eny Daryati dengan anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menyatakan empat terdakwa, yakni Sumarsih, Sukamdi, Nurhayadi, dan Nurhayati, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keempat terdakwa pun dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Putusan tersebut kemudian mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, S.H., M.H. Ia mengaku mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menurutnya menyatakan sejumlah unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, tetapi pada akhirnya para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

“Di dalam putusan itu pertimbangan-pertimbangannya kami baca telah terpenuhi, unsur kerugian terpenuhi, semuanya terpenuhi, barang siapa juga terpenuhi. Tetapi di akhir putusan kami dikejutkan dengan pernyataan bahwa para terdakwa terbukti seperti yang didakwakan, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana,” ujar Asri saat ditemui di Solo Kamis (6/8/2026).

Menurut Asri, perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan SKW yang disebut telah menghilangkan sejumlah anggota keluarga dari daftar ahli waris.

Ia menyebut laporan perkara tersebut telah ditempuh sejak 2016. Proses hukum kemudian berjalan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Asri menuturkan, dalam persidangan juga telah dihadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguji persoalan SKW tersebut. Dari proses persidangan itu, pihaknya menilai terdapat fakta-fakta yang semestinya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

“SKW itu menghilangkan tujuh saudara yang termasuk ahli waris dari ayahnya. Dalam SKW tersebut para terdakwa telah menghilangkan saudara yang lain,” katanya.

Persoalkan Sertifikat

Selain vonis terhadap para terdakwa, Asri juga menyoroti keputusan majelis hakim terkait sejumlah sertifikat yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti.

Menurut dia, terdapat sertifikat yang telah beralih nama maupun terpecah menjadi beberapa sertifikat setelah SKW tersebut digunakan untuk proses turun waris.

Ia mempertanyakan alasan sertifikat-sertifikat tersebut dikembalikan kepada para terdakwa setelah putusan dibacakan.

“Kenapa sertifikat-sertifikat yang sudah atas nama para terdakwa maupun yang sudah dijual, dalam amar putusannya juga dikembalikan kepada para terdakwa? Bagi kami, sertifikat itu diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Asri menyebut pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut. Ia juga meminta JPU mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menempuh sampai final upaya dari pidana ini sampai mereka harus masuk penjara. Setelah mereka nanti terbukti seperti yang didakwakan jaksa, baru kami akan menempuh jalur perdata,” jelasnya.

Menurut Asri, langkah perdata nantinya dapat diarahkan terhadap pihak-pihak yang memperoleh sertifikat yang dipersoalkan, termasuk pihak pembeli apabila nantinya terbukti mengetahui bahwa objek tersebut tengah dalam sengketa.

Sengketa Berawal dari SKW

Asri menjelaskan, persoalan SKW tersebut diketahui oleh pihak keluarga lainnya pada 2016. Menurut keterangannya, SKW yang menjadi objek perkara dibuat pada 2011.

Sebelum perkara masuk ke ranah pidana, persoalan tersebut disebut sempat dimediasi di tingkat kelurahan. Pihak kelurahan, kata Asri, juga telah memberikan peringatan terkait persoalan tersebut.

Namun, menurutnya, SKW tersebut kemudian digunakan untuk proses turun waris pada 2015.

Dalam proses hukum berikutnya, pihaknya juga menemukan bahwa sertifikat atas objek yang dipersoalkan telah terpecah menjadi beberapa sertifikat dengan nama para terdakwa.

“Begitu BPN menjadi saksi kami, ternyata sertifikat itu sudah pecah-pecah menjadi tujuh atas nama para terdakwa tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut berupa tanah sawah dan pekarangan yang disebut merupakan peninggalan almarhum Sulara.

Asri menyebut lebih dari 15 saksi telah dihadirkan dalam proses persidangan. Karena itu, pihaknya menilai perkara tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Siapkan Pengaduan

Selain mengupayakan langkah hukum terhadap putusan, Asri juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan ke lembaga atau tingkat yang berwenang terkait putusan tersebut.

Ia menilai putusan hakim memang merupakan kewenangan majelis, tetapi menurutnya pertimbangan dalam putusan harus mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Memang putusan hakim itu putusan yang bisa ditempuh dengan upaya banding, tetapi tidak bisa semena-mena hakim dalam memutus perkara. Apa yang terjadi dalam fakta persidangan itulah yang harus dituangkan dalam putusan,” tegasnya.

Asri berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian agar perkara serupa tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ia menilai, apabila dugaan pemalsuan SKW yang berdampak pada hak ahli waris tidak ditangani secara tepat, hal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan waris.

“Kalau pemalsuan surat tentang SKW palsu yang mematikan saudara dilegalkan dan dianggap hanya sengketa antara saudara, nanti semua akan berkembang di masyarakat,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *