Muktamar NU ke-35 Makin Dekat, PCNU Solo Raya Wanti-wanti Surat Ahwa: Jangan Beri Celah Pengondisian
Muktamar NU ke-35 Makin Dekat, PCNU Solo Raya Wanti-wanti Surat Ahwa: Jangan Beri Celah Pengondisian (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai menghangat. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Solo Raya menyoroti mekanisme penyampaian usulan sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
PCNU Solo Raya mengusulkan agar surat berisi nama calon anggota Ahwa diserahkan sedekat mungkin dengan proses tabulasi. Mekanisme tersebut dinilai dapat mempersempit celah pengondisian sekaligus menjaga kerahasiaan pilihan peserta Muktamar.
Ketua PCNU Wonogiri sekaligus Koordinator Daerah (Korda) PCNU Solo Raya, Mubarok, mengatakan sikap tersebut merupakan hasil rapat koordinasi jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU se-Solo Raya.
Menurutnya, persoalan muncul karena surat usulan Ahwa akan diserahkan ketika peserta melakukan registrasi. Sementara proses penghitungan atau tabulasi baru dilakukan beberapa hari setelahnya.
“Kalau surat usulan Ahwa diserahkan saat registrasi, sementara penghitungan atau tabulasi baru dilakukan beberapa hari kemudian, ini rawan sekali adanya tindakan yang merugikan dan merusak pola demokrasi di Nahdlatul Ulama,” ujar Mubarok, Sabtu (22/8/2026).
Mubarok menilai jeda waktu antara registrasi dan tabulasi berpotensi membuka ruang pengondisian. Surat yang telah diserahkan dikhawatirkan dapat diketahui atau dipengaruhi pihak tertentu yang berkepentingan terhadap hasil Muktamar.
Karena itu, PCNU Solo Raya meminta surat usulan Ahwa diserahkan menjelang proses tabulasi. Menurut Mubarok, mekanisme tersebut lebih mampu menjaga kerahasiaan pilihan masing-masing PCNU maupun PWNU.
Solo Raya Tegaskan Tak Ada Jual Beli Suara
Mubarok menegaskan usulan tersebut tidak berkaitan dengan dukungan ataupun penolakan terhadap nama tertentu.
“Kami ingin menjaga marwah Nahdlatul Ulama. Solo Raya clear, tidak ada jual beli suara ataupun jual beli jabatan. Kami tidak ingin praktik seperti itu terjadi di Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Ia menawarkan mekanisme sederhana untuk menjaga kerahasiaan surat. Surat usulan Ahwa dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Selanjutnya, Rais Syuriah dan Katib Syuriah menyerahkan surat tersebut langsung kepada panitia Muktamar menjelang tabulasi.
Setelah diterima panitia, surat dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan. Kotak tersebut kemudian tidak dipindahkan hingga dibuka di hadapan peserta Muktamar.
“Kalau diserahkan menjelang tabulasi, setelah surat masuk ke kotak dalam kondisi tertutup, kotak tidak bergeser dari tempatnya dan langsung dibuka di hadapan para muktamirin. Ini lebih bisa mengantisipasi kecurangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, mengatakan usulan tersebut juga bertujuan menjaga kemerdekaan para muktamirin dalam menjalankan amanah organisasi.
Menurutnya, Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Karena itu, peserta harus memperoleh ruang untuk menentukan pilihan tanpa tekanan maupun intervensi.
“PCNU Solo Raya memandang mekanisme penyampaian usulan Ahwa perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan maupun mobilisasi terhadap para muktamirin sebelum pelaksanaan Muktamar,” ujarnya.
Jeda Panjang Dinilai Bisa Buka Ruang Intervensi
Khomsun menilai semakin panjang jeda antara penyampaian surat dan proses tabulasi, semakin besar pula potensi surat diketahui atau dipengaruhi pihak yang berkepentingan.
Karena itu, PCNU Solo Raya memegang dua prinsip. Pertama, kerahasiaan surat usulan Ahwa harus terjaga sejak tingkat PCNU, PWNU hingga proses tabulasi.
Kedua, surat usulan harus diserahkan sedekat mungkin dengan proses tabulasi.
“Usulan ini bukan untuk mendukung atau menghambat nama tertentu. Ini semata-mata untuk memastikan proses pemilihan Ahwa berjalan adil, tertib, rahasia, transparan, dan bebas dari tekanan maupun intervensi,” kata Khomsun.
Ia berharap PBNU dan panitia Muktamar dapat mempertimbangkan usulan tersebut. Menurut Khomsun, mekanisme yang transparan akan memperkuat legitimasi hasil Muktamar.
“Muktamar bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan Nahdlatul Ulama, tetapi momentum penting untuk menentukan arah perjalanan jamiyah NU ke depan. Karena itu, seluruh proses harus dijaga agar tetap berada dalam koridor musyawarah, amanah, maslahat dan adil,” tandasnya.
Dalam mekanisme Muktamar, PCNU, PWNU, dan struktur terkait mengusulkan sembilan nama calon anggota Ahwa. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan sembilan kiai dengan perolehan usulan terbanyak.
Sembilan anggota Ahwa terpilih selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan satu orang Rais Aam PBNU. Sementara pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme suara peserta Muktamar sesuai ketentuan organisasi.
PCNU Solo Raya menyatakan siap mendukung Muktamar NU ke-35 agar berlangsung aman, tertib, demokratis, dan bermartabat.
Muktamar NU ke-35 dijadwalkan berlangsung di Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Bagi PCNU Solo Raya, mekanisme penyampaian surat Ahwa menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijaga agar proses musyawarah berjalan tanpa tekanan dan intervensi kepentingan. (jn02)
