Penerapan KUHAP Baru Dibedah di UNS, Ini Perubahan Penting dalam Proses Persidangan

0
IMG-20260829-WA0018-3726190562

Penerapan KUHAP Baru Dibedah di UNS, Ini Perubahan Penting dalam Proses Persidangan (JatengNOW/dok)

SURAKARTA, JATENGNOW.COM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi perhatian dalam talkshow bertajuk “KUHAP No. 20 Tahun 2025, Penerapannya dalam Persidangan” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut membahas sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, mulai dari plea bargaining, restorative justice, penguatan praperadilan, deferred prosecution agreement (DPA), hingga penguatan hak korban dan tersangka.

Talkshow menghadirkan sejumlah praktisi dan aparat penegak hukum. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, turut menjadi moderator dalam kegiatan tersebut.

Asri mengatakan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh advokat. Menurutnya, aturan baru tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi penasihat hukum dalam mendampingi klien sejak proses penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan.

“Di KUHAP baru ini banyak memberikan potensi kepada advokat untuk melaksanakan hak-haknya dalam pendampingan klien, baik pelapor maupun nantinya terdakwa,” kata Asri.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah hak advokat untuk melakukan dokumentasi selama proses pendampingan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru.

Menurut Asri, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar advokat dapat menjalankan tugas pendampingan secara maksimal sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah dalam kondisi tertentu.

Asri menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti advokat harus meminta klien mengakui kesalahan. Pendampingan tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kalau memang terbukti bersalah dan ada saksi serta bukti, mekanisme itu bisa dipertimbangkan. Tetapi jangan sampai klien disuruh mengaku bersalah kalau memang tidak bersalah. Sebagai advokat kita harus membela,” ujarnya.

Menurutnya, kemampuan membaca perkara secara utuh menjadi penting bagi advokat dalam menentukan strategi pembelaan. Terlebih, KUHAP baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme penyelesaian perkara yang sebelumnya belum dikenal secara luas.

Asri menambahkan, mekanisme keadilan restoratif juga dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara tertentu. Perdamaian antara korban dan pelaku dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum sesuai persyaratan yang berlaku.

“Apabila korban dan pelaku menyadari, memaafkan, itu bisa menjadi hal yang meringankan hukuman terdakwa. Tetapi tentu penerapannya sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Ada Judicial Pardon

Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Dr. Achmad Satibi, menjelaskan sejumlah hal penting dalam KUHAP baru, termasuk mekanisme keadilan restoratif, plea bargaining, DPA, hingga judicial pardon atau putusan pemaafan hakim.

Menurutnya, judicial pardon berbeda dengan restorative justice. Dalam mekanisme tertentu, hakim dapat memberikan pemaafan kepada terdakwa meskipun perbuatan pidananya terbukti.

“Yang namanya judicial pardon, melakukan tindak pidana tetapi tidak diputus. Terbukti, tetapi tidak diputus. Itu ada dan diatur untuk perkara-perkara tertentu,” kata Satibi.

Ia juga menyoroti hak tersangka selama menjalani pemeriksaan. Salah satunya berkaitan dengan pendampingan penasihat hukum dan perekaman proses pemeriksaan.

Satibi menyebut berita acara pemeriksaan dapat didukung dengan dokumentasi rekaman sesuai ketentuan. Apabila penasihat hukum memiliki keberatan terhadap proses pemeriksaan, keberatan tersebut juga dapat dicatat.

“KUHAP baru memberikan hak untuk direkam. Alat perekam dapat disediakan penyidik ataupun pihak advokat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Satibi mengakui penerapan ketentuan baru tersebut masih membutuhkan penyesuaian karena aturan KUHAP baru relatif masih dalam tahap awal penerapan.

Ia menilai keterbukaan dalam proses peradilan juga semakin berkembang. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan perundang-undangan.

Aparat Penegak Hukum Perlu Banyak Belajar

Kasipidum Kejaksaan Negeri Surakarta, Bagyo Mulyono, mengapresiasi pelaksanaan talkshow tersebut. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan mahasiswa untuk bertukar pemahaman mengenai perubahan hukum acara pidana.

“Banyak sekali perubahan-perubahan dan kita masih perlu banyak belajar. Perlu banyak membaca sehingga kita bisa memahami, kemudian mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan advokat,” kata Bagyo.

Ia menilai pemahaman terhadap KUHAP baru tidak cukup hanya diketahui oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar memahami proses hukum dan hak-haknya.

Bagyo mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi hukum dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, aturan hukum harus dipahami melalui peraturan perundang-undangan serta penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi.

“Kita harus mencari sumber ilmu dari orang-orang yang kompeten. Hindari mendapatkan ilmu dari situs ataupun orang-orang yang tidak kompeten,” tegasnya.

Talkshow tersebut juga diikuti perwakilan DPD KAI Jawa Tengah dari sejumlah daerah, termasuk Solo, Karanganyar, dan Sragen, serta mahasiswa Fakultas Hukum UNS.

Asri berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai praktik penegakan hukum di lapangan.

“Jangan hanya lulus membawa ijazah, tetapi juga tahu langsung praktiknya. Ilmu dan pengalaman lapangan sangat penting bagi mereka yang nantinya ingin menjadi hakim, jaksa, advokat, maupun aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *