219 Kepala Sekolah di Jepara Terima SK Penugasan dan Mutasi
219 Kepala Sekolah di Jepara Terima SK Penugasan dan Mutasi (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan penataan kepemimpinan satuan pendidikan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan dan pemindahan tugas kepada 219 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP.
Penyerahan SK tersebut dilakukan Bupati Jepara Witiarso Utomo di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Selasa (1/9/2026).
Witiarso mengatakan, penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan kepemimpinan di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Jepara.
“Hari ini kami menyerahkan SK kepada 219 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata Witiarso.
Dari jumlah tersebut, satu kepala TK Negeri mendapatkan penugasan melalui jalur nonreguler.
Sementara pada jenjang SD, sebanyak 15 kepala sekolah mendapatkan penugasan melalui jalur reguler, 158 orang melalui jalur nonreguler, dan 28 orang mendapatkan penugasan karena mutasi.
Adapun pada jenjang SMP, terdapat enam kepala sekolah yang mendapat penugasan melalui jalur reguler, sembilan orang melalui jalur nonreguler, serta dua orang melalui mekanisme mutasi.
Menurut Witiarso, proses pengangkatan maupun pemindahan tugas tersebut telah disesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Pengangkatan dan pemindahan tugas ini kita laksanakan sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” ujarnya.
Ia menilai penataan kepala sekolah diperlukan agar kebutuhan kepemimpinan di masing-masing sekolah dapat terpenuhi secara optimal.
“Langkah ini kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan Kabupaten Jepara,” jelasnya.
Bupati berharap para kepala sekolah yang menerima SK mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Mereka juga diminta terus memperkuat tata kelola sekolah serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia di sektor pendidikan Kabupaten Jepara. Dengan penataan tersebut, pemerintah daerah berharap kepemimpinan di setiap satuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (jn02)
