Bukaan Tambang di Raguklampitan Jepara Meluas, Tim Terpadu Tutup Lokasi
Bukaan Tambang di Raguklampitan Jepara Meluas, Tim Terpadu Tutup Lokasi (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Bukaan lahan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kembali bertambah luas.
Dari hasil pemeriksaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, luas lahan terbuka kini diperkirakan mencapai 3.500 meter persegi. Sebelumnya, luas bukaan lahan tersebut sekitar 2.000 meter persegi.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan perluasan bukaan lahan diketahui saat tim kembali melakukan pemeriksaan pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Nafe’, pembukaan lahan kini melebar ke sisi utara. Perkembangan tersebut menunjukkan luasan lahan yang terbuka semakin signifikan dibandingkan pemeriksaan sebelumnya.
“Sekarang lebih besar lagi, ke arah utara. Ini malah lebih dari separuhnya, mungkin hampir dua kali lipat,” ujar Nafe’ yang juga menjabat Kepala Bidang P4LH DLH Jepara.
Sebelumnya, tim telah melakukan pengecekan di lokasi tersebut pada 19 Juni 2026. Saat itu, petugas tidak menemukan kegiatan penambangan maupun keberadaan alat berat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kembali, tim mendapati adanya perluasan bukaan lahan. Padahal, penanggung jawab aktivitas tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan agar segera mengurus perizinan.
“Ini tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera menempuh perizinannya,” katanya.
Atas temuan tersebut, Tim Terpadu kemudian memasang garis pembatas atau Satpol line dan menutup lokasi. Penutupan dilakukan sampai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan.
Nafe’ juga menyoroti dampak lingkungan akibat semakin luasnya lahan yang terbuka. Hilangnya vegetasi dinilai dapat mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air ketika hujan.
“Ini mestinya bisa merusak daya resapan air. Tanaman pada hilang semua, terbuka sekali ini,” ujarnya.
Di bagian bawah area tersebut juga terdapat saluran air berukuran kecil. Kondisi itu menjadi perhatian karena material tanah dari lokasi yang terbuka berpotensi terbawa aliran air dan menutup saluran ketika terjadi hujan deras.
Belum Berizin
Dari sisi legalitas, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diketahui belum mengantongi izin.
Sinung Sugeng Arianto dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria menjelaskan bahwa aktivitas menggali, memuat, hingga mengangkut material sudah termasuk dalam kegiatan pertambangan.
“Kalau sudah menyangkut angkut, gali, muat, ya sudah penambangan,” jelasnya.
Selain kewajiban perizinan, penanggung jawab kegiatan juga memiliki kewajiban terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah urug yang telah digali dan diperjualbelikan.
Menurut Sinung, pembayaran pajak tersebut akan diproses melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.
Ia menegaskan kegiatan pertambangan baru dapat dilanjutkan apabila seluruh perizinan telah dipenuhi. Jika aktivitas tanpa izin tetap dilakukan setelah adanya peringatan, perkara tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043, lokasi tersebut berada dalam pola ruang perkebunan.
Meski demikian, kegiatan pertambangan MBLB di kawasan tersebut masih dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan tata ruang, perizinan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jn02)
