Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Tersangka Ditangkap di Mangkang
Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Tersangka Ditangkap di Mangkang (JatengNOW/Dok)
DEMAK, JATENGNOW.COM – Kasus penemuan jasad perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (52) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika masyarakat melaporkan adanya seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Demak langsung mendatangi lokasi di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban merupakan seorang perempuan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengungkap identitas serta penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berinisial SL (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berbekal hasil olah TKP, temuan forensik, serta keterangan yang dikumpulkan selama penyelidikan, polisi kemudian mendalami hubungan korban dengan sejumlah orang.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BI (52) sebagai terduga pelaku. Tersangka diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak kemudian melakukan penelusuran keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. BI berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka juga mengaku memukul korban menggunakan palu yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam pendalaman kasus, penyidik juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat perkara pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati.
Tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang dilakukan sejak laporan penemuan jasad diterima.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelas Anwar, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penyidik kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya BI berhasil diamankan di Mangkang, Kota Semarang.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.
Anwar menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut didukung alat bukti dan keterangan yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Yuliyanto.
Ia menambahkan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan penyidikan.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” pungkasnya. (jn02)
