Bareskrim Telusuri Aliran Dana Indosterling, 8 Tanah-Bangunan dan 5 Mobil Disita

0
GridArt_20260904_235747725

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Perkara PT Indosterling Optima Investa belum sepenuhnya berakhir meski Direktur perusahaan tersebut, SWH, telah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana perbankan.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SWH.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan TPPU dilakukan dengan menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara perbankan yang terjadi di PT Indosterling Optima Investa, dengan tersangka SWH yang ditangani Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Dana Nasabah Mengalir ke Sejumlah Pihak

Kasus tersebut bermula dari dana masyarakat yang ditempatkan melalui High-Yield Promissory Notes (HYPN) pada sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat empat rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana tersebut.

Dana kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain membayar bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, mencairkan dana pokok pemegang HYPN, membayar komisi sekitar 500 agen, serta membiayai operasional dan gaji karyawan.

Namun, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak dan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka.

“Ditransfer ke rekening perusahaan afiliasi di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang yang diinstruksikan saudara SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH yang kemudian digunakan membeli aset,” ujar Ade Safri.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perkara perbankan tersebut.

Delapan Tanah dan Bangunan Disita

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Indosterling Optima Investa yang berada di Gedung Ratu Plaza Office Tower lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hasil penelusuran tersebut berujung pada penyitaan sejumlah aset milik SWH. Polisi menyita delapan unit tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat.

“Melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit, kendaraan sebanyak lima unit ranmor roda empat, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan ahli TPPU,” kata Ade Safri.

Salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang tercatat atas nama Sean William Henley.

Selain penyitaan, penyidik juga memeriksa ahli di bidang perbankan dan TPPU untuk memperkuat konstruksi perkara.

Berkas P-21, Segera Masuk Tahap Penuntutan

Setelah penyidikan dan penelusuran aset dilakukan, Bareskrim mengirimkan berkas perkara TPPU kepada penuntut umum.

JPU kemudian menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Kepastian itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

“Bahwa terhadap berkas perkara tindak pidana pencucian uang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” imbuh Ade Safri.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum terhadap SWH memasuki tahap berikutnya. Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada JPU untuk selanjutnya diproses ke persidangan.

Perkara tersebut menjadi kelanjutan dari kasus tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Penelusuran TPPU kini akan menguji dugaan aliran dana, perpindahan aset, serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal di hadapan pengadilan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *