September 11, 2026

Mendarat dari Singapura, Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 Miliar Dicokok Bareskrim di Bandara Juanda

0
image

Mendarat dari Singapura, Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 Miliar Dicokok Bareskrim di Bandara Juanda (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Pelarian Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penadahan pada PT Asli Rancangan Indonesia, akhirnya terhenti.

Buronan tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Erick diamankan sekitar pukul 09.50 WIB di area pemeriksaan imigrasi kedatangan setelah mendarat dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi Bandara Juanda.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan Erick merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Dalam kasus tersebut, kerugian perusahaan disebut mencapai Rp37.426.285.740.

“Tersangka Erick diduga berperan mempertemukan reseller dengan mantan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, serta mengoperasikan kesepakatan pembagian fee tidak sah,” jelas Ade Safri.

Dalam perkara tersebut, Erick diduga mempertemukan Rionald dengan Michael WW Cheung untuk menerima fee pemasaran dari 19 pelanggan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, enam dari 19 pelanggan tersebut disebut bukan hasil pemasaran Michael.

Dari total fee sebesar Rp10,38 miliar yang dicairkan, Erick diduga mendapatkan aliran dana mencapai Rp4,62 miliar.

Erick kemudian diketahui melarikan diri ke Singapura ketika proses penyidikan masih berlangsung.

Polri selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick pada 1 Desember 2023. Interpol juga mempublikasikan Red Notice atas namanya pada 2 Februari 2024.

Sebelum Erick berhasil diamankan, enam tersangka lain dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mantan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara lima tersangka lainnya, yakni Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya dan Michael WW Cheung, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Setelah ditangkap di Surabaya, Erick kemudian dibawa ke Jakarta. Ia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.

Tersangka selanjutnya dibawa penyidik ke Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan, Erick dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ade Safri mengatakan penyidik masih akan melengkapi berkas pemeriksaan tersangka sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Langkah selanjutnya adalah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka guna memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung,” pungkas Ade Safri. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *