September 15, 2026

38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Rembang, Pemkab Perkuat Layanan Terpadu

0
image

38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Rembang, Pemkab Perkuat Layanan Terpadu (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Sebanyak 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Rembang hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 27 kasus di antaranya menimpa anak, dengan 25 kasus merupakan kekerasan seksual.

Kasus tersebut tersebar di delapan dari total 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Data itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan sekaligus pendampingan kepada korban.

Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ menegaskan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping hingga pemerintah di tingkat desa.

“Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Tapi kerja dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi,” kata Hanies saat menghadiri kegiatan Penguatan Kerja Sama Antar-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Senin (14/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, 14 lembaga menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama dalam pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Lembaga yang terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.

Bagi Hanies, jumlah kasus yang tercatat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai angka dalam laporan. Sebaran kasus di lebih dari separuh kecamatan di Rembang menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan bersama-sama.

“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.

Hanies juga mendorong penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Lembaga tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima pengaduan, tetapi menjadi penghubung berbagai layanan yang dibutuhkan korban.

Setiap laporan yang masuk, kata Hanies, perlu segera melalui proses asesmen. Hasil asesmen kemudian digunakan untuk memetakan kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, dukungan psikologis hingga pemulihan lainnya.

Dengan sistem tersebut, korban tidak harus mencari bantuan ke berbagai tempat secara terpisah.

“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelas Hanies.

Menurutnya, Kabupaten Rembang sebenarnya telah memiliki regulasi yang menjadi dasar perlindungan perempuan dan anak. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan berjalan secara terintegrasi di lapangan.

“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.

Selain memperbaiki sistem penanganan korban, Pemkab Rembang juga mendorong upaya pencegahan agar kasus kekerasan tidak selalu ditangani setelah kejadian berlangsung.

Hanies meminta masyarakat hingga tingkat desa memahami mekanisme pengaduan serta layanan yang dapat diakses ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” imbuhnya.

Pemerintah kecamatan dan desa juga diharapkan menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan. Ketika menemukan perempuan atau anak yang menjadi korban, aparatur di tingkat lokal diharapkan mampu memberikan informasi yang tepat dan menghubungkannya dengan UPTD PPA maupun lembaga layanan lainnya.

Koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian. Hanies meminta persoalan komunikasi tidak menjadi hambatan ketika korban membutuhkan penanganan.

“Tidak boleh ada lagi kendala komunikasi. Artinya komunikasi ini jangan sampai terkendala,” katanya.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, Pemkab Rembang berharap korban dapat memperoleh pertolongan secara cepat, terarah, dan tidak kebingungan mencari layanan yang dibutuhkan.

“Kita semua mesti hadir. Artinya kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *