38 Tersangka Kasus Pig Butchering Rp41 Miliar Dilimpahkan Polda Jateng ke JPU
38 Tersangka Kasus Pig Butchering Rp41 Miliar Dilimpahkan Polda Jateng ke JPU (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering yang diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi dituntaskan.
Sebanyak 38 tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II. Pelimpahan tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses hukum perkara tersebut berada pada tahap penuntutan oleh JPU.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.
Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban.
Sementara itu, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus pig butchering dilakukan dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban. Para pelaku menggunakan identitas palsu melalui aplikasi kencan maupun media sosial.
Setelah korban percaya, komunikasi kemudian diarahkan pada tawaran investasi atau perdagangan aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan foto, video hingga panggilan video. Korban selanjutnya diarahkan melakukan deposit melalui platform yang berada dalam kendali jaringan.
Setelah dana disetorkan, korban tidak dapat menarik kembali uang tersebut karena dana telah dikuasai oleh jaringan pelaku.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Libatkan FBI hingga Imigrasi
Karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara, penyidik melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga. Di antaranya FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan dan berbagai perangkat lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan perkara selesai.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Ia mengatakan, pengungkapan perkara tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal melalui ruang digital.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi maupun investasi melalui platform digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (jn02)
