September 17, 2026

Kejari Sukoharjo Pulihkan Rp590 Juta Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Perumda Percada

0
image

Kejari Sukoharjo Pulihkan Rp590 Juta Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Perumda Percada (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp590.966.000 dari perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo.

Uang tersebut berasal dari empat barang bukti berupa uang tunai dalam perkara yang menjerat Hari Prasetiyo sebagai terpidana.

Dilansir dari Kliksolonews.com jejaring JatengNOW, Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati mengatakan, uang hasil eksekusi tersebut telah diserahkan kepada BNI untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

“Uang diserahkan ke pihak BNI untuk disetorkan ke kas negara,” kata Retno, Rabu (16/9/2026).

Empat barang bukti uang tunai yang dieksekusi memiliki nominal berbeda. Masing-masing sebesar Rp241.266.000, Rp199.625.000, Rp25 juta dan Rp125.075.000.

Jika dijumlahkan, nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp590.966.000.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menetapkan uang tunai tersebut dirampas untuk negara sekaligus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana.

Kejari Sukoharjo mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tertanggal 11 Agustus 2026 dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Hari Prasetiyo.

Selanjutnya, Kejari Sukoharjo menyerahkan uang tersebut kepada BNI untuk diteruskan ke kas negara.

Selain melakukan eksekusi terhadap barang bukti, Kejari Sukoharjo juga telah melaksanakan putusan pidana terhadap Hari Prasetiyo.

Terpidana kini ditempatkan di Rutan Kelas I Surakarta untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Hari Prasetiyo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum sesuai amar putusan pengadilan dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Hari Prasetiyo selaku terpidana, Jaksa Penuntut Umum serta Kepala Rutan Kelas I Surakarta.

Kejari Sukoharjo menyebut eksekusi barang bukti uang tunai tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha Perumda Percada Sukoharjo periode 2018–2023.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, uang sebesar Rp590.966.000 telah dipulihkan dan disetorkan melalui BNI untuk selanjutnya masuk ke kas negara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *