Sabu 537 Gram Senilai Rp500 Juta Disita, Dua Buruh Sukoharjo Ditangkap
Sabu 537 Gram Senilai Rp500 Juta Disita, Dua Buruh Sukoharjo Ditangkap (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Solo. Sebanyak 98 paket sabu dengan berat total mencapai 537 gram diamankan dari dua buruh harian lepas asal Sukoharjo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (37) dan M (46), warga Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan R di pinggir Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“ Tersangka R ditangkap lebih dulu di pinggir Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB berdasarkan laporan warga yang kami terima bahwa tersangka membawa narkoba. Kemudian dari pengembangan petugas kemudian mengamankan M di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako 2 Polresta Solo, Jumat (18/9/2026).
Saat menggeledah R, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, sebuah tas berwarna hitam, satu telepon seluler dan sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke rumah M yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.
“Sedangkan di TKP kedua, selain mengamankan M, petugas mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Yakni dua buah paket sabu masing-masing seberat 200 gram, lima paket sabu masing-masing 50 gram, dua paket sabu masing-masing seberat 10 gram, satu paket sabu seberat 5 gram, 12 paket sabu masing-masing seberat 1 gram, 76 paket sabu masing-masing 0,5 gram serta 74 potongan sedotan tertempel double tape dan perlengkapan untuk mengedarkan sabu lainnya,” papar Heru.
Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung, polisi mengamankan 98 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 537 gram.
Heru menyebut jumlah narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran sabu kepada ribuan orang.
“Dengan diamankannya sabu seberat setengah kilo lebih ini bisa menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, R diketahui bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkotika. Polisi mencatat R merupakan residivis dalam empat perkara narkoba sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan nilai sabu yang disita dari kedua tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
“Barang tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang memerintahkan keduanya untuk mengedarkan sabu sebanyak 700 gram. Sehingga, kedua tersangka sudah mengedarkan 200 gram sebelum kami tangkap. Saat ini kami masih mengejar orang yang memerintahkan keduanya untuk mengedarkan narkoba di Kota Solo dan sekitarnya,” pungkas Arfian.
Penyidik masih memburu pihak yang disebut memerintahkan R dan M mengedarkan sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (jn02)
