September 21, 2026

Pesta Miras Tiga Hari, Lima Warga Banjarsari Diamankan Tim Sparta

0
image

Pesta Miras Tiga Hari, Lima Warga Banjarsari Diamankan Tim Sparta (JatengNOW/Dok)

SOLO,JATENGNOW.COM – Pesta minuman keras (miras) yang digelar sejumlah warga selama tiga hari berturut-turut berakhir setelah didatangi Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

Lima warga diamankan petugas di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (19/9/2026) malam. Dari lokasi, polisi juga menyita enam botol bekas wadah minuman keras jenis ciu.

Kelima warga yang diamankan masing-masing berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52). Mereka seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Banjarsari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center.

Informasi tersebut menyebut adanya sekelompok orang yang diduga sedang menggelar pesta miras. Aktivitas mereka juga disebut mengganggu warga sekitar karena diwarnai suara bernyanyi dengan volume keras.

Tim Sparta kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul. Polisi juga menemukan sejumlah botol bekas yang diduga digunakan sebagai wadah ciu.

Situasi semakin menguatkan dugaan pesta miras setelah petugas menemukan seorang warga dalam kondisi mabuk berat hingga tertidur terlentang.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti botol bekas berisi miras jenis ciu. Di lokasi juga terdapat seseorang yang sudah tidur terlentang karena mabuk berat,” kata Edi.

Petugas selanjutnya memeriksa kelima warga yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memperoleh miras dengan cara membeli dari kawasan Palur menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Kelima warga tersebut juga mengakui pesta miras tidak baru dilakukan malam itu. Mereka mengaku telah mengonsumsi miras bersama-sama di lokasi tersebut selama tiga hari berturut-turut sejak Kamis.

Dari lokasi, Tim Sparta mengamankan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang telah digunakan sebagai wadah minuman keras jenis ciu.

Kelima warga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Barang bukti dan kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkas Edi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *