September 21, 2026

Belajar Sidang Perdata Langsung dari Hakim dan Advokat, Mahasiswa FH UNS Ikuti DESAK 2026

0
image

Mahasiswa FH UNS Belajar Sidang Perdata dari Hakim dan Advokat Lewat DESAK 2026 (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) mendapat kesempatan mempelajari praktik persidangan perdata secara langsung melalui kegiatan Demonstrasi Sidang Acara Perdata Bersama Praktisi (DESAK) 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua praktisi hukum, yakni Advokat dan Legal Consultant Asri Law Firm & Partners, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL., CPM., serta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti praktik sidang semu serta berdiskusi langsung dengan praktisi yang sehari-hari berkecimpung dalam proses peradilan.

Ketua Umum Moot Court Community (MCC) FH UNS, Viandra Gilar Ravico, mengatakan kegiatan tersebut memberikan pengalaman berbeda bagi mahasiswa karena dapat melihat proses persidangan dari sudut pandang hakim maupun advokat.

“Dengan adanya acara ini dihadiri oleh Bu Asri dan juga dihadiri oleh Bu Ledis, kita dapat menambah pengalaman dan juga wawasan baru terutama terkait persidangan terutama di bidang perdata,” ujar Viandra.

Menurut mahasiswa semester 5 tersebut, pembelajaran di kelas belum sepenuhnya memberikan pengalaman seperti yang diperoleh melalui interaksi langsung dengan praktisi hukum.

“Di sini wawasan kita dan juga pengalaman kita itu selalu bertambah karena memang kita mengetahui secara langsung POV dari seorang advokat dan juga POV dari seorang hakim di persidangan dan teori praktiknya seperti apa,” jelasnya.

Viandra menilai pengalaman berkomunikasi langsung dengan hakim dan advokat menjadi salah satu nilai penting dari kegiatan DESAK 2026.

“Dari acara ini kami bisa berkomunikasi secara langsung dengan hakim dan advokat itu menjadi salah satu pengalaman berharga bagi kami yang tidak dapat kami dapatkan di kelas,” katanya.

Wakil Dekan III FH UNS, Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H., mengatakan kehadiran praktisi dalam kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih dekat dengan kondisi dunia peradilan.

Ia menjelaskan, FH UNS menghadapi tantangan dari sisi sumber daya dosen seiring meningkatnya jumlah mahasiswa.

“Kita sangat senang dan bahagia, para praktisi khususnya Ibu Ledis dan Ibu Asri mau dan berkenan mengisi keterbatasan-keterbatasan kami untuk berbagi ilmu kepada teman-teman,” ujar Jadmiko dalam sambutan.

Menurutnya, kedua narasumber memiliki pengalaman panjang di dunia hukum sehingga mahasiswa perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas wawasan.

“Beliau-beliau adalah praktisi yang mengerti betul tentang dunia pengadilan. Dan bukan praktisi yang kemarin sore, beliau-beliau ini saya kira sudah 25 tahunan, 20 tahun lebih lah paling tidak,” ungkapnya.

Jadmiko juga meminta mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut secara maksimal agar pengetahuan yang diperoleh dapat melengkapi pembelajaran di ruang kelas.

“Manfaatkan sekali lagi kesempatan ini untuk belajar dengan baik,” pesannya.

Hakim PN Surakarta Ledis Meriana Bakara bersama Advokat dan Legal Consultant Asri Law Firm & Partners, Asri Purwanti (JatengNOW/Dok)

Sementara itu, Hakim PN Surakarta Ledis Meriana Bakara menekankan pentingnya mahasiswa hukum membekali diri dengan pengetahuan, kompetensi, moralitas, integritas, serta kejujuran sebelum terjun sebagai aparat penegak hukum.

Menurut Ledis, perkembangan hukum membuat mahasiswa harus terus memperbarui pengetahuan dan tidak hanya bergantung pada teori yang diperoleh di bangku kuliah.

“Mahasiswa ini harus mempersiapkan diri mengenai pengetahuannya, selain menempa dirinya secara moralitas,” kata Ledis.

Ia menilai praktik moot court menjadi salah satu sarana bagi mahasiswa untuk melatih kemampuan sebelum benar-benar menghadapi proses persidangan.

“Bagi saya, adik-adik mahasiswa ini dengan melaksanakan moot court ini adalah salah satu langkah yang baik untuk dia bisa menempa dirinya menjadi seorang berkarakter yang bisa memberikan keadilan,” ujarnya.

Namun, Ledis juga memberikan sejumlah catatan terhadap praktik sidang semu yang dilakukan mahasiswa.

Menurutnya, dinamika persidangan dalam praktik nyata masih lebih kompleks. Salah satunya ketika muncul keberatan terhadap saksi yang diajukan pihak berperkara.

“Adik-adik kita mahasiswa sekarang belum sampai ke titik kritis yang seperti itu. Maksudnya menghadirkan saksi misalnya yang berhubungan keluarga,” jelasnya.

Ia mencontohkan situasi ketika seorang pihak menghadirkan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga. Dalam kondisi tersebut, pihak lawan dapat mengajukan keberatan dan hakim harus menentukan sikap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ledis menyoroti pentingnya mahasiswa memahami perkembangan persidangan elektronik melalui sistem e-Court.

“Sekarang memang semua pembuktian kan melalui e-Court. Bukti surat itu sudah di-upload ke aplikasi e-Court,” terangnya.

Menurut Ledis, pemahaman terhadap teknologi dalam proses peradilan menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari praktik hukum saat ini.

Advokat dan Legal Consultant Asri Law Firm & Partners, Asri Purwanti, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mempertemukan teori hukum yang diperoleh di perkuliahan dengan praktik di lapangan.

Asri mengapresiasi mahasiswa FH UNS yang telah memiliki inisiatif untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum melalui kegiatan praktik peradilan.

“Adik-adik ini sangat luar biasa, walaupun masih semester 3 namun sudah punya inisiatif untuk belajar hukum lebih mendalam,” kata Asri.

Ia juga menyebut mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut memiliki pengalaman yang cukup baik meskipun waktu persiapan praktik sidang relatif singkat.

“Waktu mengajar itu tiga jam. Tiga jam mengambil kasus. Tapi karena adik-adik yang di UNS ini kebetulan magang di kantor Law Firm Asri, sering saya ajak praktik langsung dan melihat persidangan di PN Solo,” ujarnya.

Asri menilai pengalaman praktik menjadi bagian penting bagi mahasiswa hukum agar memahami perbedaan antara teori yang dipelajari dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.

“Jadi memang harus wajib bagi adik-adik Fakultas Hukum maupun fakultas mana pun tentang adanya MBKM ini, supaya fakta yang terjadi di lapangan tahu, tidak hanya teori,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pembelajaran akademik dan pengalaman praktik.

“Saling sinergi, Mas, antara teori dapat dari dosen dan praktik,” pungkas Asri.

Melalui DESAK 2026, mahasiswa FH UNS diharapkan tidak hanya memahami tahapan persidangan secara teoritis, tetapi juga mampu mengenali dinamika proses peradilan, memahami peran masing-masing pihak, serta mempersiapkan kompetensi sebelum terjun ke dunia hukum profesional. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *