Kedapatan Bermesraan di Taman Jaya Wijaya Solo, Sejoli Dipanggil Satpol PP dan Diberi Pembinaan
SOLO, JATENGNOW.COM – Sepasang muda-mudi mendapat teguran dari Satpol PP Kota Surakarta setelah dilaporkan warga karena diduga bermesraan di Taman Jaya Wijaya, Kota Solo.
Laporan tersebut diterima petugas pada pagi menjelang siang. Warga yang berada di sekitar taman merasa aktivitas pasangan tersebut mengganggu kenyamanan karena dilakukan di ruang terbuka.
Kabid Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surakarta, Bhayu Atmodjo Putro, mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
“Sekitar jam 8 atau jam 9 ada informasi dari masyarakat bahwa di Taman Jaya Wijaya ada dua muda-mudi, sepasang anak muda yang duduk terlalu berdekatan. Posisi seperti itu mengganggu kenyamanan warga yang ada di sekitar taman,” kata Bhayu.
Menurut Bhayu, pasangan tersebut berada di area taman yang merupakan ruang publik dan dapat dilihat masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika taman masih digunakan warga untuk beraktivitas.
“Apalagi itu pagi menjelang siang. Itu kan tidak pantas dilakukan seperti itu. Ada warga yang kemudian memberikan laporan kepada kita,” ujarnya.
Petugas Satpol PP selanjutnya memberikan teguran dan pembinaan kepada keduanya. Berdasarkan identitas dan keterangan yang diperoleh petugas, keduanya diketahui bukan lagi pelajar.
Pemuda tersebut berstatus mahasiswa, sedangkan perempuan sudah bekerja. Keduanya diketahui telah menyelesaikan pendidikan SMA.
“Kalau berdasarkan keterangan yang disampaikan dua muda-mudi itu, berdasarkan identitasnya, yang laki-laki mahasiswa dan yang perempuan sudah bekerja. Keduanya sudah selesai SMA,” jelas Bhayu.
Bhayu menuturkan, petugas tidak menemukan adanya tindakan berupa membuka pakaian. Namun, keduanya dinilai menunjukkan perilaku yang terlalu mesra di ruang publik.
“Namanya mungkin anak muda sedang pacaran, mungkin bercumbu rayu atau bagaimana. Dengan posisi yang sangat berdekatan, berdua nempel-nempel. Tetapi tidak sampai tindakan membuka baju,” ungkapnya.
Satpol PP memilih memberikan penanganan secara persuasif dan preventif. Pasangan tersebut diminta memahami batas kepatutan ketika berada di ruang publik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
“Jangan sampai ada tindakan yang berlebihan ketika ada dua muda-mudi atau sepasang yang sedang pacaran. Kan tidak umumnya orang ngobrol sangat berdekatan sampai nempel-nempel, mungkin wajah bertemu wajah dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, lokasi kejadian bukan merupakan tempat tertutup. Pasangan tersebut berada di tengah taman sehingga aktivitas mereka dapat terlihat oleh masyarakat sekitar.
“Itu di ruang publik, bukan di ruang privat. Benar-benar di taman, di tengah taman. Kelihatan dari jauh, apalagi Taman Jaya Wijaya terang dan sekelilingnya juga ramai,” tuturnya.
Dalam penanganannya, Satpol PP mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025. Pasal 24 ayat (1) mengatur larangan bertingkah laku dan atau melakukan tindakan asusila di jalan, jalur hijau, taman, maupun tempat umum lainnya.
Terhadap pasangan tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan meminta keduanya membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kita lakukan teguran lisan kepada mereka. Kita minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jadi kita lakukan pembinaan,” tandas Bhayu. (jn02)
