Ribuan Rokok Ilegal Disita dari Dua Toko di Jepara, Total Capai 7.290 Batang
Ribuan Rokok Ilegal Disita dari Dua Toko di Jepara, Total Capai 7.290 Batang (JatengNOW/Dok)
JEPARA,JATENGNOW.COM– Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan yang digelar Kamis (24/9/2026), tim gabungan mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.
Total terdapat 7.290 batang rokok ilegal yang ditemukan petugas. Rokok tersebut terdiri atas sejumlah jenis dan merek dengan pelanggaran berbeda, mulai dari tidak menggunakan pita cukai hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Operasi pasar tersebut melibatkan personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.
Petugas gabungan dibagi menjadi empat tim untuk melakukan penyisiran di sejumlah wilayah, meliputi Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji melalui Sekretaris Sapan mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ketentuan peredaran barang kena cukai.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap dikedepankan selama pelaksanaan operasi. Para pedagang diberikan pemahaman agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sapan juga mengingatkan personel tim gabungan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai bahaya serta konsekuensi peredaran rokok ilegal.
“Kesadaran dan peran aktif pedagang dinilai penting dalam membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Selain melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang yang melanggar ketentuan cukai, petugas juga memasang stiker kampanye pencegahan rokok ilegal di sejumlah toko yang didatangi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mendorong pedagang untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai.
Operasi pasar barang kena cukai ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (jn02)
