Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis Curanmor

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis Curanmor (JatengNOW/Dok. Polres SKH)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Kamis, (4/1/2024). Kedua pelaku yakni TW (29) yang juga merupakan residivis kasus curanmor, dan WR (24), yang mana keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Benar, ketika sampai di lokasi, kepolisian mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu. Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” ungkap AKP Warsino.
Setelah keduanya berhasil diamankan, lanjut AKP Warsino menjelaskan, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket narkoba jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.
“Jadi kedua pelaku ini memesan narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp.400.000,” terang AKP Warsino.
Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian di gulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Warsino mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda. (JN02)