September 30, 2026

Almas Kirim Surat ke MK soal Gugatan Pendidikan Gibran, Minta Pembuktian Jadi Penentu

0
image

Almas Tsaqibbirru Re A (tengah) didampingi oleh kuasa hukumnya Arif Sahudi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), ikut menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Almas menyatakan mengikuti proses hukum yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Ia mengatakan, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran seharusnya diserahkan kepada proses pembuktian di persidangan.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Saya mendukung penuh apa pun langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam hal ini PHPU terkait kekhawatiran dari Prof Denny terkait ijazah tingkat SMA sederajatnya Mas Wapres,” kata Almas, Rabu (30/9/2026).

Menurut Almas, dirinya menjunjung prinsip integritas dan keabsahan dokumen. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya.

“Saya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa enggak mungkin. Tapi kalaupun itu enggak ada, saya mohon untuk paling tidak dikabulkan permohonannya Prof Denny,” ujarnya.

Almas juga mengakui dirinya bukan pihak dalam perkara PHPU tersebut sehingga hanya mengikuti proses dari luar.

“Kalau itu kewenangan hakim, masih dalam tahap pembuktian. Saya juga enggak terlalu tahu, enggak terlalu fokus pada itu karena bukan para pihak. Saya cuma mengamati saja dari luar pagar,” katanya.

Sikap tersebut juga dituangkan Almas melalui surat yang dikirimkan kepada MK. Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan surat itu dikirim melalui kantor pos pada Rabu pagi dan ditujukan kepada Ketua MK.

Arif mengatakan, surat tersebut berisi harapan agar permohonan para pemohon dikabulkan apabila dalam persidangan nantinya tidak dapat dibuktikan dokumen pendidikan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

“Klien saya tadi pagi mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi. Pada pokoknya, jika nanti di pembuktian tidak terbukti ada ijazah SMA yang disampaikan oleh termohon maupun pihak terkait, maka kita menuntut untuk dikabulkan atas permohonan itu,” kata Arif.

Dia menambahkan, dirinya mendapat kuasa khusus dari Almas untuk mengirimkan surat tersebut. Arif juga menyebut kuasa dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya belum pernah dicabut.

Dalam kesempatan tersebut, Almas juga menanggapi kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pernah diajukannya ke MK pada 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Almas mengatakan dirinya tidak menyesali perkara yang pernah diajukan tersebut. Menurutnya, sejak awal permohonan itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menguji pengetahuan dan argumentasi hukumnya.

“Kalau kekecewaan enggak ada. Niat murni itu cuma untuk ajang unjuk diri, tes ilmu, sebagaimana yang konsisten saya sebutkan dalam dua tahun ke belakang,” katanya.

Ia juga mengatakan tidak merasa senang maupun kecewa dengan perkembangan politik yang kemudian terjadi.

“Biasa saja,” ujar Almas.

Sementara itu, Arif menegaskan bahwa sejak perkara tersebut diajukan, tidak ada hubungan antara Almas maupun dirinya dengan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Karena memang waktu itu tujuannya ilmu. Sampai detik ini, baik keluarga Pak Jokowi juga tidak ada hubungan dengan kita, baik langsung maupun tidak langsung, baik ucapan terima kasih berupa lisan maupun non-lisan,” kata Arif.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. MK kemudian melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan masuknya tahap pembuktian, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran akan diperiksa melalui proses persidangan sesuai agenda yang ditetapkan MK. Para pemohon sendiri meminta kesempatan untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka di hadapan majelis hakim. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *