Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Ruang Sidang
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Momen tak biasa terjadi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy Suryo tertangkap kamera tertawa ketika Jokowi memperlihatkan dokumen ijazahnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Peristiwa tersebut berlangsung saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Dalam kesempatan itu, Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia menyampaikan keinginannya untuk memenuhi janji memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikannya.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Hakim sempat menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan pada kesempatan lain setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali memohon izin karena ingin menepati janjinya kepada pengunjung sidang.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” katanya.
Setelah mendapat izin, Jokowi maju dan memperlihatkan dokumen ijazahnya satu per satu. Ia kemudian mengarahkan dokumen tersebut kepada pengunjung dan awak media yang berada di ruang persidangan.
Pada momen itu, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya turut mendekat untuk melihat dokumen yang ditunjukkan Jokowi. Roy terlihat tertawa sebagaimana terekam kamera dalam persidangan tersebut.
Dokumen yang diperlihatkan Jokowi mencakup ijazah SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam persidangan, Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikannya. Ia menyebut menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Surakarta sebelum melanjutkan kuliah di UGM, Yogyakarta.
Penunjukan dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Persidangan di PN Jakarta Timur itu pun menjadi perhatian publik karena Jokowi memperlihatkan langsung dokumen pendidikan yang selama ini menjadi pokok perdebatan dalam perkara tersebut. (jn02)
