Ngaku Jadi Anggota TNI Pengawal Komandan, Sopir Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Penghuni Kos di Sukoharjo

0
IMG-20261002-WA0009

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial SRN (34), sopir asal Depok, Jawa Barat, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo. Ia diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari.

Dalam aksinya, SRN disebut sempat mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas sebagai pengawal komandan.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pelaku diketahui tinggal di kamar kos yang berada di sebelah kamar korban.

Kejadian bermula ketika SRN membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan.

“Pelaku mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan. Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. Kendaraan kemudian dikembalikan sekitar 30 menit kemudian,” kata Zaenudin.

Peristiwa tersebut terjadi di Kost Mekar Sari (Pak Gito 2), Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, pada Jumat (18/9/2026) malam.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, korban bersama saksi Danang Bagus Prabowo menggunakan sepeda motor tersebut untuk makan.

Setelah kembali ke kos, Honda Beat itu diparkir di depan kamar. Kunci kontak kemudian dibawa masuk ke dalam kamar korban.

Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Kendaraan Honda Beat bernomor polisi H-2737-BKD tersebut diketahui telah raib.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada SRN. Pemilik kos, Sunarti, menerangkan bahwa pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp sekitar pukul 05.00 WIB dengan alasan akan berangkat dinas ke Jakarta.

Ketika ditanya korban, SRN juga mengaku telah dijemput komandannya sekitar pukul 23.00 WIB pada malam sebelumnya.

Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan kecurigaan karena pelaku masih terlihat berada di kamar kos pada waktu yang disebutkan.

Laporan mengenai hilangnya sepeda motor tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada SRN.

Polisi kemudian menangkap pria tersebut pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Zaenudin.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi H-2737-BKD.

SRN diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir dan tercatat berdomisili di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Polres Sukoharjo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, termasuk ketika seseorang mengaku memiliki identitas atau profesi tertentu.

“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap identitas atau pengakuan seseorang. Pastikan kendaraan juga selalu diamankan dengan baik,” pungkas Zaenudin. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *