Kapolda Jateng Turun ke Kudus, 24 Orang Diamankan dalam Kasus Dugaan Premanisme Berkedok Penagihan Utang
Kapolda Jateng Turun ke Kudus, 24 Orang Diamankan dalam Kasus Dugaan Premanisme Berkedok Penagihan Utang (JatengNOW/Dok)
KUDUS, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menindaklanjuti dugaan aksi premanisme yang berawal dari persoalan penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Sebanyak 24 orang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara polisi mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden yang diduga melibatkan kekerasan tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung meninjau penanganan perkara itu pada Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Penanganan kasus ini bermula dari kedatangan sekelompok orang ke rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah tersebut.
Kedatangan rombongan itu berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Polisi juga mengamankan 24 orang yang terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang menggunakan jasa mereka.
Selain itu, tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolda Jateng menegaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan orang-orang yang melakukan kekerasan secara langsung. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengguna jasa penagihan dan pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Menurut Roy, kewajiban pembayaran utang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya tuntutan pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum.
Ia menekankan, masyarakat harus tetap merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang dengan alasan sedang menuntut haknya.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kudus. Setelah itu, Kapolda mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, untuk berdialog dengan korban dan keluarga mengenai kondisi mereka setelah kejadian.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan atau mengganggu ketenteraman.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuliyanto.
Polda Jateng menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau tidak ragu mencari pertolongan apabila mengalami dugaan aksi premanisme, termasuk yang berkedok penagihan utang. (jn02)
