Keluhan Knalpot Brong dan Balap Liar Ditindak, Polresta Surakarta Amankan 42 Motor
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta menindak puluhan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Solo, Minggu (1/11/2026) malam. Penindakan tersebut menyasar pelanggaran kasatmata, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar.
Langkah tersebut dilakukan Satlantas Polresta Surakarta menyusul keluhan masyarakat mengenai kebisingan knalpot brong dan perilaku pengendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam operasi itu, petugas menindak 64 pelanggar. Sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri dari 20 lembar STNK, dua lembar SIM, serta 42 unit sepeda motor.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan warga sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar dan potensi balap liar. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan raya, khususnya pada malam hari,” ujar AKP Tejo.
Menurutnya, penindakan juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
AKP Tejo menegaskan, polisi tidak ingin menunggu hingga pelanggaran berujung kecelakaan. Karena itu, tindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan akan terus dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan harus dicegah sejak dini. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan anak muda, agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap liar maupun memasang knalpot yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan tempat untuk adu kecepatan. Mari kita saling menghormati hak pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (jn02)
