Persis Nunggak Sewa Manahan Rp3,21 Miliar, Kusumo Putro Sentil Manajemen hingga Pejabat Pemkot

0
IMG-20261102-WA0092

SOLO, JATENGNOW.COM – Tunggakan sewa Stadion Manahan oleh Persis Solo yang disebut mencapai Rp3,21 miliar sejak 2024 hingga 2026 kembali menuai sorotan. Penasihat Hukum Pasoepati Korwil Pasar Kliwon (Pasoepati Gempass), BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengevaluasi manajemen Persis Solo hingga jajaran pengelola Stadion Manahan.

Saat ditemui awak media di Solo, Senin (2/11/2026), Kusumo menilai persoalan tunggakan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai urusan administrasi semata. Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola keuangan klub sekaligus mengevaluasi pengawasan aset milik pemerintah daerah.

Ia mempertanyakan pengelolaan pemasukan Persis Solo selama kompetisi berlangsung, termasuk pendapatan dari penjualan tiket pertandingan dan merchandise. Sebagai klub profesional yang membawa nama Kota Solo, Persis dinilai perlu memiliki manajemen keuangan dan organisasi yang sehat serta transparan.

Kusumo juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai penggunaan pendapatan klub, terutama terkait pemenuhan kewajiban pembayaran sewa fasilitas olahraga milik Pemkot Surakarta.

“Kalau memang tidak mampu membayar sewa lapangan, berarti harus ada evaluasi, baik dari sisi manajemen pengelolaan maupun keuangannya. Persis membawa nama baik Kota Solo, sehingga seluruh manajemen perlu diregenerasi agar organisasi ini bisa lebih sehat,” tegas Kusumo.

Selain persoalan keuangan, ia turut menyinggung capaian Persis Solo yang dinilainya belum memuaskan. Menurutnya, tunggakan sewa dan performa tim yang tengah terpuruk perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pengurus klub.

Pengelola Stadion Manahan Ikut Disorot

Kritik Kusumo tidak hanya diarahkan kepada manajemen Persis Solo. Ia juga mempertanyakan kinerja pihak yang bertanggung jawab atas penagihan retribusi dan sewa fasilitas Stadion Manahan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran yang berlangsung cukup lama seharusnya mendapat penanganan serius. Terlebih, pendapatan dari pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta.

Kusumo meminta Wali Kota Surakarta mengevaluasi kepala UPTD Stadion Manahan beserta pejabat terkait di lingkungan dinas yang membidangi olahraga. Bahkan, ia mendorong pergantian pejabat apabila hasil evaluasi menunjukkan fungsi pengawasan dan penagihan tidak berjalan optimal.

“Kalau retribusi tenant di Manahan bisa ditagih, mengapa kewajiban sewa lapangan Persis sampai sekarang belum terselesaikan? Ini harus menjadi evaluasi. Kepala UPTD dan jajaran pengelola perlu dievaluasi, termasuk pejabat yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai ketegasan dalam penagihan diperlukan agar hak pemerintah daerah tidak terabaikan. Penerimaan tersebut, lanjutnya, dapat digunakan untuk mendukung pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga lainnya.

Kusumo juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, DPRD, khususnya Komisi IV, UPTD Stadion Manahan, serta dinas terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menyayangkan persoalan penagihan tersebut belum tuntas sejak 2024. Karena itu, DPRD melalui Komisi IV juga diminta mengevaluasi pengawasan terhadap kewajiban pembayaran Persis Solo.

Desak Kejaksaan dan Polisi Telusuri Dugaan Penyimpangan

Lebih jauh, Kusumo meminta aparat penegak hukum mencermati persoalan tunggakan sewa Stadion Manahan. Ia mendorong Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan maupun pemenuhan kewajiban pembayaran.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Namun, dugaan penggelapan maupun tindak pidana korupsi yang disampaikan Kusumo masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

“Persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus ditelusuri. Jangan sampai pendapatan daerah yang menjadi hak pemerintah kota justru tidak jelas penyelesaiannya,” ujarnya.

Kusumo menegaskan, kewajiban pembayaran sewa merupakan tanggung jawab manajemen Persis sebagai pihak penyewa kepada pemerintah daerah selaku pemilik fasilitas. Penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar beban tunggakan tersebut tidak dialihkan kepada anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, tanggung jawab pembayaran tetap berada pada pihak penyewa.

Kusumo berharap persoalan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola Persis Solo sekaligus evaluasi pengelolaan Stadion Manahan. Ia ingin klub kebanggaan masyarakat Solo itu dikelola secara lebih profesional dan transparan, serta mampu memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *