Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Periksa Empat Personel
Kapolres Sukoharjo Targetkan Respons Laporan 110 dalam 10 Menit, Polisi Diminta Gerak Cepat (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah tersebut dilakukan menyusul keluhan dari pihak pesantren mengenai dugaan tindakan aparat saat penggeledahan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan internal difokuskan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur sekaligus meminta pertanggungjawaban personel yang terlibat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawab masing-masing personel atas peristiwa yang dikeluhkan santri dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran.
“Keempat personel tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan oleh para santri dan pengasuh pondok pesantren,” ujarnya.
Keluhan Dugaan Intimidasi terhadap Santri
Polemik bermula dari penggeledahan yang dilakukan polisi pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Ponpes Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta sebuah lokasi di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Pihak pesantren mempersoalkan cara aparat memasuki lingkungan pondok. Mereka mengeluhkan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh selama proses penggeledahan.
Peristiwa itu turut menjadi perhatian karena sejumlah penghuni pesantren merupakan anak di bawah umur.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi menyebut tindakan penggeledahan telah mengantongi penetapan izin dari pengadilan.
Dalam proses di lokasi Sukoharjo, sejumlah perempuan dan anak-anak sempat dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kepolisian menyatakan mereka telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Propam Mabes Polri dan Itwasum Turut Mendalami
Pemeriksaan terhadap empat personel tersebut menjadi bagian dari penanganan internal Polri atas polemik penggeledahan pesantren. Dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu hal yang didalami.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto sebelumnya menyampaikan bahwa Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pengawasan juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada keluarga besar pesantren atas peristiwa yang terjadi. Polri juga menegaskan setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Penonaktifan sementara Kapolres Sukoharjo dan tiga personel lainnya menjadi bagian dari evaluasi internal kepolisian. Namun, hingga Senin (2/11/2026), hasil akhir pemeriksaan belum diumumkan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme internal Polri. (jn02)
