Perkara Wanprestasi PT Tisera Distribusindo vs Dikdasmen Muhammadiyah Jabar Masuk Tahap Pembuktian
SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang perkara wanprestasi yang digugat oleh PT Tisera Distribusindo dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat memasuki tahap pembuktian. Sidang kedelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu digelar dengan agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak.
Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin mengungkapkan, pihak tergugat menyampaikan 13 bukti berupa surat.
“Ironisnya dari 13 alat bukti surat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo. Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan,” ucapnya, Rabu (17/1/2024).
Dia mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat dimaksud.
Selain itu, dia mempertanyakan kenapa pihak tergugat mempunyai dokumen-dokumen tersebut.
“Kejadian berawal pada saat perwakilan PT Tisera Distribusindo diundang oleh Dikdasmen Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM Jabar,”
Namun, lanjut dia, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, namun salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan dan dokumen-dokumen tersebutlah yang selanjutnya dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen fotocopi yang difotocopi ulang. Sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien kami untuk keperluan arsip,” jelasnya.
Namun, menurutnya, karena pengadaan gadget tersebut belum dibayar, fotocopian dokumen legal tersebut belum disimpan ke lemari arsip dan masih menumpuk di meja manajer marketing.
Sebagai informasi, PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat ke Pengadilan Negeri(PN) Solo.
Gugatan itu dilayangkan karena tergugat melakukan wanprestasi atau tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuat terkait pengadaan barang berupa gawai tab sebanyak 5.000 pcs dengan nilai Rp 10,5 miliar.
Dalam gugatannya, PT Tisera Distribusindo meminta agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 11,7 miliar. Ganti rugi tersebut terdiri dari nilai pengadaan barang sebesar Rp 10,5 miliar, bunga keterlambatan sebesar Rp 1,2 miliar, dan biaya perkara sebesar Rp 100 juta.
Pada persidangan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan saksi ahli. Pihak tergugat mengajukan saksi ahli hukum dan saksi ahli IT. Sementara itu, pihak penggugat mengajukan saksi ahli hukum.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (JN02)