Sering Curi Sepatu di Tempat Kerja, 3 Karyawan di Salatiga Digelandang Ke Polres

0
WhatsApp Image 2024-02-02 at 12.58.08_cfed1ab1

Sering Curi Sepatu Di Tempat Kerja, 3 Karyawan di Salatiga Digelandang Ke Polres (JatengNOW/Dok. Polda jateng)

SALATIGA, JATENGNOW.COM – Tiga karyawan di PT SCI (Selalu Cinta Indonesia), perusahaan sepatu terkemuka di Salatiga, ditangkap karena terlibat dalam serangkaian pencurian sepatu di tempat kerja mereka. Ketiganya, berinisial MUA (30 tahun), RAM (22 tahun), dan GS (21 tahun), secara berkelanjutan melakukan pencurian sepatu yang merugikan perusahaan.

Ketiga tersangka yang berasal dari Salatiga dan Sragen itu ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga pada Selasa, 30 Januari 2024. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, mengungkapkan bahwa ketiganya terlibat dalam tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ketiganya telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana,” kata AKP Arifin Suryani.

Barang Bukti Sepatu yang dicuri (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 29 Januari 2024, setelah adanya kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sejumlah 30 pasang sepatu merk ternama dengan nilai estimasi mencapai Rp. 45.000.000,-. Barang-barang tersebut tidak diperuntukkan untuk dijual di Indonesia.

Dengan cepat, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada ketiga karyawan PT SCI tersebut.

“Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan 2 orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa,” tambahnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 tas ransel merk SKATERS.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *