Kejari Solo Siap Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus TPPU Mantan Manager Persis Solo

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menyatakan siap menerima pelimpahan tahap 2 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manager Persis Solo, Waseso. Bahkan, Kejari justru menunggu pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus tersebut.

“Kapanpun kita siap, intinya setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap-red) tak perlu menunggu dari kami. Justru kami siap menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak Polresta,” terang Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto, Rabu (21/2/2024).

Kejari menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Solo.

“Tiga-tiganya (JPU) ada disini semua. Tinggal koordinasi saja kok itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melimpahkan berkas TPPU yang mejerat Waseso ke Kejari maksimal pekan depan.

“Maksimal, pekan depan kami limpahkan. Baik itu berkas penyidikan, barang bukti hingga tersangka. Semua kami limpahkan, kami tak ingin berbelit-belit,” ujar Iwan.

Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” kata Iwan.

Kuasa hukum pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian penyidikan kasus dengan kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS. Dirinya mengingatkan, bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.

“Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum,” kata Romi.

Saat ini, Waseso masih bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka.

“Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra peradilan, ini masuk pra keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tapi hal ini menjadi tanda tanya. Apalagi, yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21,” tandasnya.

Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *