Mantan Manajer Persis Solo Terancam Dijemput Paksa Terkait Kasus TPPU
SOLO, JATENGNOW.COM – Mantan Manajer Persis Solo, WS, terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan langkah tegas ini diambil karena WS mangkir dari panggilan penyidik. Pelimpahan paksa tahap 2 akan dilakukan pada Selasa (26/2/2024) besok.
“Sudah saya minta kepada Kasatreskrim, apabila memang tersangka selalu mangkir, untuk dilakukan penjemputan paksa serta langsung dilimpahkan ke kejaksaan besok,” tegas Iwan.
Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2017 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kepala Kejari Solo DB Susanto menyatakan siap menerima pelimpahan tersangka kapanpun.
“Untuk JPU sendiri siap untuk menerima pelimpahan tersangka,” kata Kajari.
- BACA JUGA: Tak Ingin Berbelit, Polresta Solo Segera Limpahkan Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo ke Kejari
“Sesuai dengan prosedur, setelah nanti tersangka dilimpahkan ke kita tentu akan dilakukan penyidikan oleh JPU, dimana berkasnya nanti yang akan digunakan sebagai bahan kita untuk didaftarkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” lanjut Susanto.
Kuasa hukum pelapor Romi Habie menyambut baik kepastian pelimpahan ini dan berharap tersangka bisa segera ditahan.
“Sehingga ini bisa menjadi contoh yang baik, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mendapat keadilan,” tuturnya.
“Ketika sudah P21, berkas itu kan sudah dianggap lengkap baik formil maupun materiil. Menurut kami, sebagai pihak yang meminta keadilan, agar segera dilakukan penahanan. Karena apa, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif memang sangat wajar ditahan,” kata Romi.
Romi menambahkan, tuntutan terhadap WS di atas lima tahun dan tersangka menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dengan meminjam barang bukti dan melakukan pra peradilan sebanyak empat kali. (jn02)