Dua Residivis Pengeroyokan Kembali Berulah, Bunuh Pemuda di Jalan Kartini Semarang

Dua Residivis Pengeroyokan Kembali Berulah, Bunuh Pemuda di Jalan Kartini Semarang (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Dua pelaku pembunuhan pemuda di Jalan Kartini Kota Semarang, Garda Yoga Pamungkas (20) dan Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18), ternyata merupakan residivis kasus pengeroyokan.
“Keduanya residivis kasus 170 KUHP. Bangor melakukan kejahatan saat masih di bawah umur dan kabur dari pusat rehabilitasi. Saat ini dia berusia 18 tahun.” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan menambahkan, Yoga pernah dua kali dipenjara atas kasus pengeroyokan. Pada tahun 2019, Yoga dihukum selama satu tahun atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada tahun 2022, Yoga kembali terlibat dalam kasus serupa dan dibebaskan pada awal tahun 2023.
“Yoga dua kali menjadi residivis. Pada tahun 2019 dia dipenjara 1 tahun saat masih di bawah umur. Pada tahun 2022 dia dihukum lagi dan dibebaskan pada awal tahun 2023,” jelas Ardi.
Sementara itu, Bangor juga memiliki riwayat pengeroyokan dan dihukum pada November 2023 saat masih berusia 17 tahun. Dia sempat ditahan di panti rehabilitasi Antasena Magelang, namun berhasil kabur dua kali. Kaburnya yang kedua kalinya berujung pada pembunuhan di Jalan Kartini II.
“November lalu dia dihukum. Pada bulan Desember atau Januari, dia kabur sekali. Dia diserahkan oleh orang tuanya, tapi kabur lagi pada bulan Februari,” jelas AKP Ardi.
Pada 22 Februari, Yoga dan Bangor menyerang dan membunuh Ilham Mousa Putra (23) di Jalan Kartini II. Yoga melukai korban dengan senjata tajam, dan Bangor melindas korban dengan sepeda motor.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke berbagai lokasi sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Demak pada 27 Februari 2024.
“Sehabis malam itu saya kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak bersama Bangor,” kata Yoga. (jn02)