Tutup Celah Korupsi, Pemkab Jepara Berlakukan Transaksi Nontunai Dana Desa
JEPARA, JATENGNOW.COM – Menutup celah korupsi, Pemkab Jepara berlakukan transaksi nontunai dana desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus berupaya menutup celah korupsi tata kelola keuangan, tak terkecuali dana desa.
Daerah ini mengawali pemberlakuan transaksi nontunai seluruh keuangan di tingkat tersebut. Kewajiban pemberlakuan transaksi nontunai, dijalankan mulai bulan depan.
“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Hotel D Season Jepara, pada Senin 14 Agustus 2023, dilansir dari laman resmi Pemkab Jepara.
Hal itu dia sampaikan mengacu kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Siskeudes Berbasis CMS (Cash Management System) atau sistem transaksi nontunai, bagi desa se-Kabupaten Jepara.
Dalam bimtek yang diberikan kepada petinggi, carik, dan bendahara desa itu, Edy Sujatmiko memberi pengarahan sekaligus membuka acara.
Hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto, para kepala perangkat daerah, camat, dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno. Bank Jateng merupakan pemegang rekening kas desa.
Menurut Edy Sujatmiko, sistem ini memang disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun dia menekankan pentingnya komitmen antikorupsi.
“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” kata pria yang pada Maret 2023 lalu, mendapat penghargaan sebagai ‘Pejabat Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Namun menurutnya, dengan sistem ini akan ada rekaman digital untuk meminimalkan potensi korupsi. Juga untuk meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai.
“Karena itulah, petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tandasnya.
Menurutnya, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk memindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024.
Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyebut, selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan ini juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.
“Narasumbernya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” katanya.
Pelatihan diberikan selama tiga hari.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno mengatakan, dengan aplikasi tersebut, pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank.
“Jadi cukup di-‘enter’ dari desa,” katanya. Level kewenangan penggunaan CMS dijelaskan secara detail di sini. Seluruh peserta harus memperhatikan. (jn02)