Timsel KPID Jateng Konsultasi ke KPI Pusat Terkait Rekrutmen Calon Anggota

Timsel KPID Jateng Konsultasi ke KPI Pusat Terkait Rekrutmen Calon Anggota (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) berkunjung ke Kantor KPI Pusat di Jakarta pada Kamis (28/3). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait rekrutmen calon anggota KPID Jateng masa jabatan 2024-2027.
Anggota Timsel KPID Jateng, Prof. Budi Setiyono, menjelaskan bahwa timnya telah terbentuk sejak 5 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Komisi A DPRD Jateng. Tim ini terdiri dari lima orang anggota yang mewakili unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI daerah.
Sejak terbentuk, Timsel KPID Jateng telah melakukan persiapan dan penjadwalan pelaksanaan penjaringan calon anggota KPID Jateng.
“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Jateng periode 2024-2027, sehingga kami dapat memilih anggota yang kompeten,” tutur Budi.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan bahwa proses seleksi calon anggota KPID harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan.
Setiap pendaftar calon anggota KPID harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan, termasuk menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik.
“Calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak mengikuti proses uji kompetensi, tetapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD,” jelas Ubaidillah.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menambahkan bahwa dalam pemilihan anggota KPI Pusat maupun KPID, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.
“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Dalam hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sunarsa mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu, KPI juga telah mengusulkan Rancangan PKPI terkait kelembagaan yang saat ini masih di Sekretariat Kabinet.
“Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya. (jn02)