Update Penemuan Mayat di Sukoharjo: Satu Pelaku Ditangkap, Motif Perampokan
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan Serlina (22), warga Karanganyar, yang jasadnya ditemukan di Polokarto pada Minggu (14/4/2024). Pelaku berinisial RMS alias R ditangkap di Sukoharjo pada Minggu (21/4/2024) dini hari.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan bahwa penangkapan RMS dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
“Dari hasil gelar perkara, mengarah ke lebih dari satu orang pelaku. Alhamdulillah, ada dua orang yang mengarah ke Mr D dan RMS,” ujar AKBP Sigit, Senin (22/4/2024).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi mengamankan hoodie dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
“Selain itu, uang Rp 100 ribu dari pelaku yang merupakan uang yang dijanjikan pelaku lain karena membantu,” jelas AKBP Sigit.
Dia menegaskan bahwa RMS juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, 339, 338, dan 56 KUHP. Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban (sepeda motor, HP, dan uang THR), yaitu menguasai harta korban,” tuturnya.
Sigit menambahkan bahwa RMS juga ikut melarikan korban Serlina.
“Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelum atau dua-tiga hari sebelumnya sudah direncakan oleh beberapa pelaku,” urainya.
Pada saat jasad ditemukan, polisi menemukan bekas botol minuman keras. Sigit menyebut, ada indikasi para pelaku mabuk-mabukan sebelum membunuh korban.
“Jadi hasil pemeriksaan, pelaku ini sering mabuk-mabukan. Indikasi (sebelum membunuh) dia menenggak minuman (beralkohol),” tegasnya.
Sabuk atau obi yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan milik pelaku.
RMS mengaku bahwa dia ditanya salah satu pelaku di mana lokasi yang sepi saat merencanakan pembunuhan. Dia dijanjikan uang Rp 2 juta untuk membantu pelaku utama.
“Janjinya Rp 2 juta, baru dikasih RP 100 ribu,” tandasnya.
Polres Sukoharjo masih memburu Mr D, pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. (jn02)