Ahli Waris Sriwedari Minta Kejari Awasi Revitalisasi, Sebut Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

0
WhatsApp Image 2026-05-18 at 11.12.48

Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, RM Gunadi Joko Pikukuh (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polemik lahan Sriwedari kembali memanas. Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, RM Gunadi Joko Pikukuh, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk menyerahkan surat permohonan pengawasan dan pencegahan terkait rencana revitalisasi kawasan Sriwedari oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Gunadi yang juga ahli waris RMT Wiryodiningrat menilai proyek penataan ulang kawasan Sriwedari berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian keuangan negara karena dilakukan di atas lahan yang diklaim telah diputus sah milik ahli waris melalui putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami meminta Kejari melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerugian negara atas rencana revitalisasi Sriwedari yang menggunakan APBD maupun APBN,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkot Surakarta seharusnya menghormati putusan pengadilan yang telah memenangkan pihak ahli waris.

“Bagaimanapun Pemkot tetap harus menghormati hak-hak perdata ahli waris yang sudah diputus Mahkamah Agung dan putusan itu sudah inkracht,” tegasnya.

Gunadi menilai revitalisasi di atas tanah sengketa berisiko memunculkan persoalan hukum baru yang lebih besar. Ia menyebut pihak ahli waris sebelumnya telah menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni eksekusi sukarela maupun eksekusi paksa melalui pengadilan.

“Kami sebenarnya berharap ada penyelesaian win-win solution melalui proses aanmaning, tapi sampai sekarang tidak ada respons dari Pemkot,” katanya.

Ia juga menyoroti pembangunan sejumlah fasilitas di kawasan Sriwedari pasca putusan inkracht, termasuk pembangunan masjid, Museum Keris, hingga rencana revitalisasi terbaru.

“Itu menggunakan APBD dan mungkin APBN. Ini yang kami nilai berbahaya secara hukum,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Gunadi juga menegaskan bahwa status sita eksekusi yang sempat dipersoalkan bukan berarti menghapus putusan kepemilikan lahan.

“Sita eksekusi itu hanya instrumen administrasi untuk mengamankan objek sengketa agar tidak dialihkan sebelum eksekusi dilakukan,” jelasnya.

Pihak ahli waris mengaku masih menunggu respons dari pemerintah maupun aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lanjutan.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk DPRD Surakarta, ikut menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan Sriwedari tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami hanya ingin penyelesaian yang taat hukum tanpa kegaduhan. Ahli waris juga warga Solo yang sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *