Ambil Paket Sabu di Kartasura, Pria 26 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo
Ambil Paket Sabu di Kartasura, Pria 26 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial H.I.A.J. alias M (26) ditangkap usai diduga mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kandang Menjangan, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga hendak mengambil paket narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sukoharjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,5 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan berwarna oranye.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek ITEL P55G beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.I.A.J. alias M. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Ari Widodo, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp350 ribu, kemudian mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh pemasok.
“Saat ini pelaku kami proses sebagai pengguna narkotika. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan masyarakat.
AKP Ari Widodo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (jn02)
