Aturan Baru! Pedagang Buah Bermobil di Pasar Rembang Diizinkan Berjualan Mulai Pukul 13.00 WIB

Aturan Baru! Pedagang Buah Bermobil di Pasar Rembang Diizinkan Berjualan Mulai Pukul 13.00 WIB (JatengNOW/Miftah)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pedagang buah bermobil di seberang Pasar Rembang kini diizinkan berjualan kembali dengan aturan baru. Berdasarkan hasil pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, para pedagang hanya diperbolehkan beraktivitas mulai pukul 13.00 WIB. Kesepakatan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area pasar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan aspek ekonomi pedagang tanpa mengabaikan fungsi jalan. Kesepakatan tertulis antara pedagang dan pengelola pasar telah dibuat untuk memastikan aktivitas jual beli tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kami berikan kesempatan dengan syarat mereka berjualan mulai pukul 13.00 WIB. Pada jam itu, aktivitas pasar sudah mulai sepi, area parkir di sisi pasar berkurang, sehingga arus lalu lintas tetap terkendali,” jelas Eko.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari kemacetan dan mengurangi potensi keluhan dari masyarakat.
Salah satu pedagang, Kakco, asal Padaran, Rembang, mengaku sebelumnya berjualan di pagi hari karena belum mengetahui aturan yang berlaku. Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, ia mematuhi kesepakatan baru dengan mulai berjualan siang hari.
“Saya sebelumnya memang tidak tahu soal aturan ini. Sekarang, saya berjualan di emperan toko dengan izin pemiliknya, dan mobil saya gunakan hanya setelah pukul 13.00 WIB,” ujar Kakco.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi pedagang dan pengguna jalan, memastikan roda ekonomi tetap berputar tanpa menimbulkan gangguan di sekitar Pasar Rembang. (jn05)