Dampak Fatal ASN Tak Netral: Layanan Terhambat, Konflik Mengintai

Dampak Fatal ASN Tak Netral: Layanan Terhambat, Konflik Mengintai (JatengNOW/Dok)
PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat memberikan dampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, dapat mempengaruhi kurangnya legitimasi masyarakat kepada kepala daerah terpilih.
“Jika ASN tidak netral dalam Pilkada, dapat menyebabkan adanya diskriminasi layanan, terganggunya integritas dan profesionalitas, konflik kepentingan, kesenjangan dalam lingkup ASN, kurangnya layanan publik, pemilihan kurang berkualitas, hingga kepala daerah terpilih kurang mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujar akademisi dari Universitas Pekalongan, Dr. Achmad Soeharto, saat Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, di SMKN 3 Pekalongan, Selasa (23/7/2024).
Melihat kondisi tersebut, Dr. Achmad Soeharto menekankan, ASN harus mematuhi aturan terkait larangan politik praktis, sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 huruf f. Hal itu demi menciptakan ketertiban di lingkungan kerja maupun di masyarakat, serta untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pekalongan, Syaratun, mengungkapkan beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.
“Ada beberapa pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 di bulan Februari lalu, antara lain memberikan dukungan melalui media sosial, menghadiri acara paslon tertentu, hingga mengajak dan mengintimidasi untuk mendukung paslon tertentu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Syaratun, ASN dituntut bersikap netral dalam Pilkada karena ASN menjadi perekat persatuan bangsa dan kerangka NKRI, serta sebagai prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme dalam layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Jateng, Kabul Supriyono, meminta kepada seluruh ASN di Jateng untuk memegang prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalam Pilkada 2024 bulan November nanti, ada potensi terjadi gesekan konflik kepentingan. Oleh karena itu, saya meminta kepada semua ASN di Pemprov Jateng untuk bebas dari intervensi golongan, menjaga profesionalisme, serta menggunakan media sosial dengan bijak,” jelasnya. (jn02)