Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tetapkan Ibu Muda sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Anak
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan anak kecil. Tersangka berinisial R (22) merupakan warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (3/6/2024).
Ade menjelaskan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka R dihubungi melalui Facebook oleh seseorang dengan akun bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan. Pemilik akun tersebut membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan janji akan mengirimkan sejumlah uang.
“Karena desakan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” jelas Ade.
Pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, tersangka R diminta untuk membuat video sesuai gaya dan skenario yang ditentukan oleh akun Icha Shakila. “Dengan ancaman jika tidak membuat video, foto tanpa busana yang telah dikirim akan disebarluaskan,” tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Ade Safri menambahkan, tersangka kemudian membuat video bermuatan pornografi bersama anak kandungnya yang berumur lima tahun dengan janji akan menerima uang sebesar Rp 15 juta.
“Setelah mengirimkan video pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak bisa dihubungi dan uang yang dijanjikan tidak pernah diterima,” ungkap Ade.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua telepon seluler merk Redmi S2 dan Redmi Note 7 serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dikenakan kepada tersangka. (jn02)